Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Lumajang Gelar Kursus Pengelola Gugus Depan | lintas86.com

Pusdiklatcab Gerakan Pramuka Lumajang Gelar Kursus Pengelola Gugus Depan


lintas86.com, Lumajang - Gugus Depan (Gudep) adalah satuan Pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggaran Pendidikan kepramukaan. Satuan Pendidikan kepramukaan terdiri atas gugus depan dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UUGP) Pasal 16. Terhadap gugus depan akan dilakukan akreditasi  sebagai alat ukur kelayakan kegiatan dan satuan Pendidikan (UUGP Pasal 17). Kedudukan gugus depan sangatlah strategis. Selain sebagai satuan Pendidikan terdepan, gugus depan merupakan satuan organisasi Gerakan Pramuka terdepan, di samping kwartir. Sehingga pengembangan kualitas gugus depan sejatinya akan menentukan kualitas Pendidikan kepramukaan secara keseluruhan.

Pusdiklat merupakan satuan Pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan. Penting dipahami bahwa Pusdiklat merupakan bagian integral dari kwartir sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka (AD) Pasal 23 ayat (2). Maknanya adalah Pusdiklat tidak lebih tinggi atau tidak sejajar dengan kwartir. Pusdiklat bertanggung jawab terhadap proses pembinaan anggota dewasa (usia 26th ke atas).

Membangun hubungan yang sinergis antara Pusdiklat dengan Gudep adalah penting. Maju dan mundurnya pengelolaan Gudep bergantung kepada Pusdiklat. Karena pengelola gudep adalah anggota dewasa. Bertolak dari konklusi tersebut, Pusdiklat Gerakan Pramuka Lumajang menyelenggarakan Kursus Pengelolaan Gudep yang diikuti oleh ratusan anggota dewasa putri dan putra yang berasal dari pangkalan gudep SD/SMP dan SMA di Kabupaten Lumajang. Kegiatan ini dilaksanakan di Bumi Perkemahan Glagaharum dan dibuka oleh Wakakwarcab Bidang Bina Muda serta ditutup oleh Wakakwarcab Bidang Orgakum.

Kebijakan pemerintah dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri) merupakan regulasi yang memperkuat keberadaan penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan di sekolah. Langkah progresif pemerintah kali ini merupakan terobosan percepatan penguatan karakter peserta didik. Seiring dengan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat melalui “Ceria Pagi” dan ekstrakurikuler Krida Pramuka.

Pengelolaan gudep ditujukan untuk pembentukan kepribadian, lifeskills, dan akhlak mulia melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan (AD Pasal 7). Proses ini sejalan dengan  Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak lndonesia Hebat (G7KAIH) yaitu pembiasaan: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Gerakan pembiasaan ini wajib mendapat dukungan penuh dari beberapa komponen strategis yaitu pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua/ wali peserta didik. Semua unsur pendukung ini harus senantiasa terus memberikan dorongan kepada peserta didik. Muara dari Pendidikan kepramukaan adalah mewujudkan generasi Tangguh spritial, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (Sesosif).

Sepulang kursus, peserta diharapkan telah memahami Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. Kegiatan dan program kerja hendaknya didasari pada penanaman nilai-nilai dalam prinsip dasar yaitu: iman dan taqwa kepada Tuhan YME, Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesame hidup dan alam seisinya, Peduli terhadap diri pribadinya, serta taat kepada kode kehormatan pramuka yaitu Tri Satya dan Dasa Dharma.

Pada akhirnya kursus ini menyisakan pertanyaan atas eksistensi para peserta. Yaitu sebuah komitmen atas keadaan dirinya yaitu:  sebagai pengelola gudep yang karena dipaksa, kewajiban, dan atau dasar kesukarelaan. Semoga pada akhirnya segenap peserta dapat meletakkan kaki pijakannya pada seorang pengelola Gudep yang sukarela demi terwujudnya Indonesia Generasi Emas 2045.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Penulis:*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., CLMA.
Editor: M Nur Amin Zabidi

*) Penulis adalah Wakakwarcab Lumajang Bidang Orgakum, Akademisi ITB Widya Gama Lumajang 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url