61 Warga Ponorogo Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi 'Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa'
0 menit baca
lintas86.com, Ponorogo – Sebanyak 61 warga Kabupaten Ponorogo telah resmi mengganti kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi 'Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa'. Langkah ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakui dan memberikan penghormatan kepada penghayat kepercayaan di Indonesia.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo hingga Agustus 2025, selain 61 warga dewasa, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan kolom yang sama. Proses perubahan identitas ini berlangsung dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya—sebuah upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengakuan resmi para penghayat kepercayaan.
Puryanti, pejabat fungsional pencatatan sipil di Disdukcapil Ponorogo, menjelaskan bahwa meskipun para warga berasal dari berbagai aliran, kolom KTP mereka secara resmi akan mencantumkan hanya 'Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa'.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo hingga Agustus 2025, selain 61 warga dewasa, satu anak dari pasangan penghayat kepercayaan juga telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan kolom yang sama. Proses perubahan identitas ini berlangsung dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya—sebuah upaya pemerintah untuk memfasilitasi pengakuan resmi para penghayat kepercayaan.
Puryanti, pejabat fungsional pencatatan sipil di Disdukcapil Ponorogo, menjelaskan bahwa meskipun para warga berasal dari berbagai aliran, kolom KTP mereka secara resmi akan mencantumkan hanya 'Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa'.
Beberapa warga menginginkan agar nama aliran mereka disebutkan secara spesifik, namun saat ini, perubahan semacam itu masih harus mengikuti kebijakan nasional. Aspirasi ini dapat disampaikan melalui jalur resmi ke lembaga terkait di tingkat pusat.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam menghormati keberagaman serta melindungi hak-hak sipil para penghayat kepercayaan. Dengan langkah ini, mereka mendapat pengakuan dan perlakuan setara di mata hukum, sekaligus memperkaya budaya Indonesia yang dikenal akan keragamannya.
Inisiatif ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara regulasi dan aspirasi masyarakat dapat mendorong inklusivitas. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung dan menghormati perbedaan, menjadikannya kekuatan dalam membangun bangsa yang lebih harmonis.
Mari kita sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak orang sadar dan mendukung kemajuan hak-hak sipil bagi semua lapisan masyarakat.
Ikuti saluran lintas86.com di WhatsApp klik: https://whatsapp.com/channel/0029VaDN14t6LwHsI1fAL91s
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)
Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam menghormati keberagaman serta melindungi hak-hak sipil para penghayat kepercayaan. Dengan langkah ini, mereka mendapat pengakuan dan perlakuan setara di mata hukum, sekaligus memperkaya budaya Indonesia yang dikenal akan keragamannya.
Inisiatif ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara regulasi dan aspirasi masyarakat dapat mendorong inklusivitas. Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung dan menghormati perbedaan, menjadikannya kekuatan dalam membangun bangsa yang lebih harmonis.
Mari kita sebarkan informasi penting ini agar semakin banyak orang sadar dan mendukung kemajuan hak-hak sipil bagi semua lapisan masyarakat.