Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan

 
Dedy Rimbawan

lintas86.com, Bali - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara November 2025 tahun kemarin meninggalkan banyak duka bagi masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesikan oleh pemerintah setempat terutama terkait dengan infrastruktur yang ramah bencana. 

Untuk itu, Standar pelayanan minimum yang ditentukan oleh pemerintah haruslah tercermin pada seluruh program kerja baik tingkat provinsi hingga level desa. 

Standar Pelayanan Minimum (SPM) bidang bencana adalah dasar penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak dasar perlindungan saat terjadi bencana. 

Karena Indonesia adalah negara yang rentan terhadap bencana, SPM harus menjadi pedoman operasional yang fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap perubahan risiko di lapangan. 

Indonesia memiliki sistem kebijakan yang kuat yang mengatur pelaksanaan SPM. Ini termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan berbagai peraturan tambahan. Namun, implementasi di tingkat lokal merupakan tantangan terbesar. Diantaranya adalah perbedaan sumber daya manusia, sarana prasarana yang dimiliki masing masing daerah diantaranya dalam penanggulangan bencana serta kualitas tatakelola kelembagaan. 

Dari perspektif administrasi publik, SPM bencana harus dipandang sebagai alat pelayanan publik strategis, bukan sekadar kewajiban administratif. Dengan kata lain, pelaksanaan indikator SPM harus berpusat pada hasil, bukan kelengkapan laporan. Kecepatan respons, ketepatan distribusi logistik, keakuratan data korban, dan keberlanjutan rehabilitasi dan rekonstruksi adalah indikator keberhasilan pelayanan bencana. 

Tantangan yang paling penting dihadapi oleh daerah adalah koordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dimana yang terjadi adalah isu sektor yang belum sepenuhnya dipahami oleh OPD terkait kebencanaan. 

Respons penanganan bencana seringkali lambat dan kurang efektif karena ego sektoral serta memungkinkan terjadi tumpang tindih kewenangan. 

Bencana yang membutuhkan kecepatan, ketepatan serta kerjasama dalam penyelesaiaannya perlu konsistensi sumber daya manusia yang mumpuni. 

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan SPM bencana dalam konteks otonomi daerah. Akibatnya, struktur Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus diperbaiki dengan meningkatkan kemampuan aparatur, meningkatkan sistem komando, dan meningkatkan jumlah dukungan anggaran daerah yang dapat diterima. 

Sebagai penguat dalam urusan bencana, partisipasi publik sangat penting untuk keberhasilan SPM yang diprogramkan. 

Masyarakat tidak boleh hanya menerima bantuan, tetapi juga turut aktif dalam pelaksanaan kesiapsiagaan, meningkatkan upaya pengurangan risiko bencana serta isu isu adaptasi perubahan iklim dari lingkungan terkecil.

 Simulasi yang berkelanjutan dengan membentuk relawan yang siap menghadapi bencana serta penguatan kapasitas melalui pendidikan bencana. 

Integrasi teknologi informasi sangat penting untuk mendukung pelaksanaan SPM bencana. Seluruh pihak mampu memahami risiko bencana di wilayahnya serta dengan cepat mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri.

Platform manajemen logistik terpadu, pemetaan risiko berbasis data spasial, dan sistem peringatan dini digital dapat meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan dan akurasi respons dilapangan. 

Transformasi digital ini harus diikuti dengan peningkatan literasi teknologi bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan. 

Semua ini juga perlu dikuatkan dengan penganggaran yang responsif dan lebih fleksibel untuk kebutuhan respon bencana. 

Mekanisme penganggaran hendaknya diatur sesuai dengan dana bantuan tak terduga (BTT) yang lebi mudah dikases dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan kecepatan penanganan darurat bencana. Hal ini akan membantu Tim penanganan darurat bencana yang terbentuk untuk lebih responsif dalam penanganan darurat yang dilaksanakan. 

Dalam jangka panjang SPM bencana ini harus menjadi bagian dari rencana pembangunan berkelanjutan yang dapat dimulai dengan karakteristik daerahnya. Melalui pendekatan pembangunan yang sensitif, perencanaan pembangunan daerah harus mengutamakan pengurangan risiko bencana. Akibatnya, pembangunan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi tetapi juga untuk meningkatkan ketahanan sosial dan ekologis serta dampak dampak terhadap lingkungan. 

Penulis: Dedy Rimbawan
Editor: Redaksi
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan
  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan
  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan
  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan
  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan
  • Penguatan Pemerintah Melalui Standar Pelayanan Minimum Kebencanaan

Posting Komentar