Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan

 


lintas86.com, Bali - PT Bali Turtle Island Development (BTID), badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, mengklarifikasi berbagai spekulasi terkait status lahan dan perizinan pengembangan kawasan tersebut. 


Pada Senin (2/2/2026), Presiden Komisaris BTID Tantowi Yahya bersama Head of Legal Yossy Sulistyorini, memberikan penjelasan kepada Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan untuk menelusuri kebenaran informasi dan proses pengalihan lahan.


Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan semua proses perizinan dan pengembangan sesuai regulasi. "Pengembangan KEK Kura Kura Bali selalu mengikuti peraturan pusat maupun daerah. Kami telah memastikan seluruh persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), telah terpenuhi," kata Yossy dalam keterangan tertulis pada Senin (23/2/2026).


Dalam kesempatan tersebut, BTID juga mengklarifikasi luas lahan yang terlibat dalam proses tukar guling, yakni Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dengan luasan 62,14 hektar. Berbeda dengan informasi yang beredar, BTID menekankan bahwa luas hutan mangrove yang terlibat hanya 4 hektar, sisanya merupakan area berair tanpa vegetasi. 


Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyoroti bahwa RDP ini merupakan langkah transparansi yang diharapkan masyarakat Bali. Sebelumnya, Pansus TRAP mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan mengenai informasi luas lahan yang mencapai 82,14 hektar. Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, menegaskan pentingnya akurasi data dalam pengawasan wilayah karena berhubungan dengan masa depan benteng ekologis Bali Selatan.


BTID dihadapkan pada tuntutan untuk memperlihatkan dasar hukum dan mekanisme perizinan pengalihan hutan mangrove yang dilakukan melalui skema tukar guling dengan aktivitas reboisasi di Karangasem dan Jembrana. Pansus TRAP juga menekankan pentingnya mempertimbangkan karakteristik ekologis berbeda antara wilayah yang mengakomodasi pengalihan hutan mangrove dengan lokasi reboisasi.


Sebagai bagian dari pengembangan KEK, rencana pembangunan fasilitas marina di Denpasar Selatan turut menjadi sorotan, terutama mengenai kewenangan perizinan di wilayah laut hingga 12 mil. DPRD Bali berencana menelusuri lebih jauh dasar legalitas perizinan yang diberikan Pemprov Bali dan mekanisme yang melandasinya.


Komitmen BTID untuk mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku menjadi utama dalam setiap langkah pengembangan KEK Kura Kura Bali. "Kami berterima kasih kepada DPRD Bali atas pengawasan yang dilakukan. Kehadiran kami pada RDP ini adalah untuk meluruskan disinformasi dan menyatakan komitmen kami dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Yossy.


Melalui klarifikasi ini, PT Bali Turtle Island Development menunjukkan keterbukaan dalam menghadapi pengawasan publik dan pemerintah, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap tahap pembangunan kawasan. Pansus TRAP akan terus memantau perkembangan status lahan dan perizinan KEK Kura Kura Bali demi memastikan kepentingan ekologis dan regulasi tetap terjaga.


Sumber: Kompas

Editor: Redaksi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan
  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan
  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan
  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan
  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan
  • Status Lahan dan Perizinan KEK Kura Kura Bali: Klarifikasi BTID atas Kepatuhan terhadap Aturan

Posting Komentar