Membaca Tanda Alam, Menata Hukum Desa: Cambir Leca dan Hilihintir Kini Berperisai Perdes Mitigasi Bencana
LINTAS86.com, MANGGARAI – Paradigma penanggulangan bencana di tingkat tapak selama ini kerap terjebak dalam pola klasik: gaduh saat kedaruratan tiba, namun senyap dalam langkah pencegahan. Menghadapi siklus cuaca ekstrem yang kian sulit diprediksi, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manggarai mengambil langkah progresif. Melalui intervensi Program ELECTRA (Enhancing Local Community Resilience and Team Adaptation), PMI mengawal penguatan sistem pertahanan komunitas melalui penyusunan Peraturan Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana (Perdes PRB). Langkah hukum ini menyasar dua wilayah krusial di Kecamatan Satar Mese Barat, yakni Desa Cambir Leca dan Desa Hilihintir, yang berlangsung secara maraton sejak tanggal 26 Juli hingga 01 Agustus 2026.
Langkah taktis ini dilandasi oleh kesadaran bahwa ketangguhan sebuah wilayah tidak hanya diukur dari kesiapan logistik darurat, melainkan dari seberapa kuat payung hukum lokal dalam mengikat komitmen warga dan anggaran belanja desa. Perdes PRB didesain sebagai instrumen konstitusional tingkat desa yang melembagakan mitigasi ekologis ke dalam rukun tetangga, ruang sidang BPD, hingga rencana kerja tahunan pemerintah desa.
Sains Berpadu Kebijakan: Landasan Riset PKSPL IPB University
Membentengi desa dengan regulasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menyalin draf hukum dari wilayah lain. Setiap ekosistem memiliki kerentanan yang unik. Oleh karena itu, draf Perdes PRB yang digodok dalam forum ini sepenuhnya bersandar pada hasil kajian ilmiah yang komprehensif yang dirumuskan oleh Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University. Pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) ini memastikan setiap pasal yang ditulis mengakar pada realitas lanskap dan ancaman lingkungan setempat.
Ketua PMI Kabupaten Manggarai, Hyronimus Kaunang, BcKn, menegaskan bahwa validitas data riset tersebut merupakan komponen utama yang membedakan Perdes ini dengan regulasi administratif biasa. Dalam pembukaan pleno, beliau mengingatkan seluruh elemen desa untuk mencermati detail hak dan kewajiban warga yang tertuang di dalamnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa rancangan Perdes ini tidak tiba-tiba jadi, tapi hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim teknis PKSPL IPB bersama Pemerintah Desa dan masyarakat. Sehingga saya minta, kita semua yang berpartisipasi dalam kegiatan ini baik Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan SIBAT secara sungguh-sungguh agar bisa memahami dan memberikan masukan yang konstruktif bagi terbentuknya Perdes PRB ini," ungkap Hyronimus Kaunang.
Memutus Rantai Tanggap Darurat di Kawasan Rawan
Berdasarkan dokumen Rencana Penanggulangan Risiko (RR Plan) yang dipaparkan dalam lokakarya tersebut, Satar Mese Barat dikategorikan sebagai wilayah berisiko tinggi. Bentang alamnya yang mempertemukan daerah aliran sungai, tebing curam, dan garis pantai menciptakan akumulasi ancaman. Koordinator Program ELECTRA PMI Manggarai, Tommy Hikmat, memaparkan secara gamblang bahwa Cambir Leca dan Hilihintir secara konstan diintai oleh tiga ancaman utama: Banjir bandang, amukan angin kencang, dan tanah longsor.
Bagi Tommy, tidak ada jalan lain untuk menekan indeks kerugian selain merombak cara pandang masyarakat dari yang semula pasif menunggu bantuan logistik pasca-bencana, menjadi proaktif mengelola risiko secara mandiri.
"Untuk itu, perlu perubahan pendekatan dari respon tanggap darurat ke tindakan kesiapsiagaan berbasis pada peringatan dini. Ancaman bencana selalu ada dan kita berkolaborasi untuk mengurangi risiko bencana dengan salah satunya memperkuat regulasi desa seperti Peraturan Desa (Perdes). Mengapa Perdes penting yaitu untuk mendukung adanya perubahan perilaku, perubahan pengetahuan dan perubahan sistem dalam pengurangan risiko bencana. Untuk itu, kita akan masuk dalam pemahaman alur penyusunan Perdes; Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan, Penyebarluasan, Evaluasi dan Klarifikasi," tandas Tommy Hikmat.
Menegaskan Asas Legalitas: Dari, Oleh, dan Untuk Warga
Dalam proses legislasi di tingkat terbawah, bayang-bayang intervensi lembaga luar sering kali membuat produk hukum terasa asing bagi masyarakat pengguna. Menyadari risiko tersebut, Koordinator Program ELECTRA Provinsi NTT, Adrian Jeharun, menggarisbawahi pentingnya memosisikan PMI hanya sebagai jembatan fasilitas, bukan pemilik kebijakan. Suara perempuan, pemuda, tetua adat, hingga penyandang disabilitas wajib diakomodasi agar aturan yang lahir bersifat inklusif.
"Perdes PRB ini merupakan hasil inisiasi bersama dan perlu kita sadari bahwa peraturan yang baik mesti disusun secara partisipatif melibatkan semua komponen dalam komunitas desa. Saya selalu ingatkan bahwa Perdes ini bukan Perdes PMI tetapi milik desa. PMI hanya mendukung kebutuhan desa terkait penguatan regulasi. Untuk itu, Perdes ini dibuat dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Kita mesti mampu berpartisipasi aktif untuk mendukung kelahiran Perdes PRB yang berbasis lokal dan bersifat inklusif," tegas Adrian Jeharun.
Pernyataan Adrian diamini oleh jajaran struktural desa. Kepala Desa Cambir Leca, Yosef T. Durhaman, menyatakan rasa leganya karena setelah setahun penuh digembleng dengan berbagai pelatihan teknis oleh PMI, instansinya kini memiliki panduan hukum tertulis untuk mengeksekusi rencana aksi komunitas.
"Desa sangat mengapresiasi langkah sistematis yang dibuat oleh PMI untuk memperkuat regulasi desa sebagai kelanjutan dari setiap kajian risiko dan kerentanan, penyusunan rencana kontigensi (Rencon) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait bencana di desa. PMI ini luar biasa, melalui program ELECTRA yang sudah berjalan setahun ini ada banyak sekali kegiatan yang telah dilakukan dan melatih kami mulai dari kajian, penyusunan SOP, Rencon, sosialisasi, kampanye hingga bakti sosial. Maka Perdes ini juga bagian dari kebutuhan desa untuk mendukung penanggulangan bencana," urai Yosef.
Geografi Kompleks Hilihintir dan Pengawasan Parlemen Desa
Kondisi tidak kalah menantang terlihat di Desa Hilihintir. Secara topografis, wilayah ini dibelah oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Mese sekaligus berbatasan langsung dengan laut. Kepala Desa Hilihintir, Ardianus Sehanu, menggambarkan kerentanan desanya yang bagaikan dikepung dari berbagai lini sektor alam.
"Setelah kita ikuti kajian bahwa desa Hilihintir ini berada di kawasan rawan bencana, di pesisir ada banjir rob, di wilayah DAS Wae Mese potensi adanya banjir dan longsor serta di wilayah perbukitan potensi ancaman longsor serta angin kencang dihampir seluruh wilayah desa. Maka inisiatif pembentukan Perdes PRB ini kami sambut dengan baik untuk mendukung ketangguhan menghadapi bencana di desa Hilihintir," kata Ardianus.
Hadirnya undang-undang tingkat desa ini juga memberikan angin segar bagi fungsi pengawasan parlemen desa. Ketua BPD Desa Hilihintir, Herman Y. A. Kelabu, memandang Perdes PRB sebagai alat kontrol yang sah untuk mengawal keberpihakan APBDes terhadap keselamatan lingkungan hidup jangka panjang. Pasca-ketukan palu sidang pleno, pihak BPD berkomitmen melakukan gerak cepat ke tingkat terbawah.
"Pasca kegiatan ini, kami akan bersama Pemdes, Perwakilan tokoh masyarakat dan SIBAT akan melakukan sosialisasi di 6 dusun dan 20 RT yang ada di desa terkait Perdes PRB serta mendengarkan masukan guna mendukung kualitas Perdes yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat desa Hilihintir," janji Herman.
Secara teknis, penuntasan draf regulasi ini dibagi ke dalam dua gelombang pengerjaan intensif. Sesi pembahasan untuk Desa Cambir Leca rampung pada 27-29 Juli 2026, yang kemudian langsung disambung dengan pembahasan Desa Hilihintir pada 30 Juli hingga 01 Agustus 2026. Melalui forum diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dinamis, dokumen hukum tersebut kini bersiap memasuki tahapan asistensi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai untuk diundangkan secara resmi. Satar Mese Barat kini tidak lagi sekadar pasrah membaca tanda alam, melainkan bersiap menghadapinya dengan kekuatan hukum desa yang solid.
Penulis: Adrian Jr.
Editor: Redaksi

Posting Komentar