Kepala Sekolah Ex-Officio Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan | lintas86.com

Kepala Sekolah Ex-Officio Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan


lintas86.com, Lumajang - 
“Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) otomatis karena jabatannya (ex-officio) sebagai Ketua Majleis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus) di Pangkalan Sekolah. Komitmen dari hatinya, pikirannya, jemarinya, dan Stempel Sekolahnya, sangat menentukan eksistensinya gugus depan (Gudep)-nya. Dibutuhkan goodfaith Kepsek dalam menjalankan Amanah UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UU Gerakan Pramuka), khususnya pada Pasal 16 huruf a “Satuan Pendidikan Gugus Depan” Pesan itu Saya sampaikan  saat menutup Orientasi Kepramukaan bagi Kepala SMP Negeri/ Swasta se-Kabupaten Lumajang yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang pada hari Rabu (15 Mei 2025).

Sekolah sebagai  lembaga pendidikan dalam UU Gerakan Pramuka terkait kelembagaan pada  Pasal 20 huruf a bahwa gugus depan merupakan satuan organisasi Gerakan Pramuka. Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 21 jo 22. ayat (1) bahwa  Gudep berbasis satuan pendidikan meliputi gudep di lingkungan pendidikan formal. Hal ini memberikan makna bahwa seorang yang menjabat Kepsek ibarat satu mata uang bersisi ganda. Artinya seseorang yang menjabat Kepsek juga mendapat Amanah dari Undang-Undang untuk menjadi Kamabigus. Tugas Kamabigus memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan (Pasal 33 ayat (2)). Jadi, sejatinya jabatan Kamabigus itu adalah ketentuan Undang-Undang yang berlaku mengikat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seorang Kamabigus dituntut memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka (Pasal 33 ayat (4)).

Anggaran Dasar Gerakan Pramuka menyebutkan bahwa Kamabigus merupakan salah satu unsur kelembagaan dalam Gerakan Pramuka (Pasal 29 huruf b). ART menegaskan bahwa Majelis Pembimbing Gugus Depan  (mabigus) dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/ lembaga tempat gugus depan pramuka berpangkalan (Pasal 52 ayat (8). Inilah sebenarnya ratio decidendi,  seorang Kepala Sekolah memiliki kewajiban hukum terhadap jabatan Kamabigus. Maka menjadi strategis eksistensi Kepala Sekolah dalam menjaga perkembangan dan kemajuan Gerakan Pramuka. Sungguh sebuah tugas mulia tentunya untuk berinvestasi terhadap keberhasilan generasi muda menjadi Generasi Emas 2045.

Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., CLMA. Akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Fasilitator bersertifikat Leaderships Management 

Presiden Prabowo memiliki kebijakan dibidang penguatan karakter yang direalisasikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). Diatur dalam SEB 3 Menteri huruf d angka 1) yaitu jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter dalam bentuk krida antara lain pramuka. Akhirnya sampailah kita pada substansi bahwa ujung tombak Gerakan Pramuka berada ditangan para Kepsek ex officio Kamabigus. Selamat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Penulis:*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., CLMA.
Editor: M Nur Amin Zabidi

*) Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang dan Fasilitator bersertifikat Leaderships Management 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url