M. Nur Amin Zabidi, S.H: Advokat Profesi yang Mulia | lintas86.com

M. Nur Amin Zabidi, S.H: Advokat Profesi yang Mulia


lintas86.com, Ponorogo - Advokat. Sebuah kata yang tidak hanya menggambarkan seorang profesional dalam bidang hukum, tetapi juga mencerminkan satu dari sekian banyak profesi yang berupaya menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Namun, melihat sebagian survei yang memperlihatkan bahwa advokat berada di jajaran profesi yang paling tidak dipercaya, seperti dalam laporan IPSOS Global Trustworthiness Index 2024, kita perlu merenungkan lebih dalam tentang status dan peran advokat di masyarakat kita.

Menariknya, profesi advokat diakui dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) sebagai "officium nobile" atau profesi terhormat. Hal ini menjadi landasan penting bahwa setiap advokat harus menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan. Namun, kenyataan menunjukkan adanya jurang pemisah antara harapan dan kenyataan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan yang mendalam dari masyarakat.

Ketidakpercayaan terhadap advokat dapat dikategorikan menjadi dua faktor utama: internal dan eksternal. 

1. Faktor Internal

Faktor internal berkaitan dengan integritas personal advokat itu sendiri. Banyak kasus di mana advokat tidak mematuhi kode etik, yang pada akhirnya merugikan klien. Beberapa contoh perilaku menyimpang ini termasuk pengabaian proses hukum klien, penarikan honorarium tambahan tanpa kesepakatan, serta lidah yang menyudutkan klien dengan menawarkan perdamaian ketika klien justru ingin melanjutkan kasusnya. Semua ini berakibat fatal, menciptakan kesan negatif dan merusak citra profesi yang seharusnya mulia.

2. Faktor Eksternal

Di sisi lain, terdapat faktor eksternal yang di luar kendali advokat. Kadang-kadang, meskipun advokat telah berusaha memberikan yang terbaik dalam memperjuangkan keadilan bagi klien, hasil akhir tidak seperti yang diharapkan. Sering kali, keputusan pengadilan tidak berpihak pada klien, dan kondisi sistem hukum yang ada saat ini cenderung berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan advokat bukan hanya sekadar mempertahankan klien dirinya, tetapi juga melawan struktur hukum yang tidak menguntungkan.

Dengan latar belakang tersebut, sudah sepatutnya kita melakukan evaluasi terhadap profesi ini. Jika advokat ingin tetap menjadi profesi terhormat, mereka harus berkomitmen menjalankan kode etik dan menjaga integritas. Bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga demi menjaga kepercayaan masyarakat. Solusi konkret harus diberikan oleh Organisasi Advokat terhadap anggotanya yang tidak berintegritas. Mereka harus tegas dalam memberikan sanksi dan mendengarkan keluhan masyarakat terkait advokat yang merugikan.

Terutama bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum, penting untuk tidak terburu-buru dalam menggunakan jasa advokat. Sebaiknya, pertimbangkan untuk mencari bantuan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dapat memberikan advokasi tanpa biaya. Pendekatan ini membantu masyarakat mendapatkan informasi dan dukungan hukum yang memadai, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan hak asasi manusia atau keadilan sosial.

Akhir kata, advokat adalah profesi yang mulia, tetapi hanya akan tetap dihargai jika anggotanya berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas. Kita sebagai advokat, masyarakat, dan penggiat hukum harus bekerja sama untuk membangun kembali kepercayaan terhadap profesi ini. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, kita semua dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam sistem hukum di Indonesia.

Mari bersama-sama menjalankan profesi ini dengan sebaik-baiknya, agar advokat tidak hanya dianggap sebagai profesi, tetapi sebagai pilar keadilan yang bisa diandalkan oleh masyarakat. 

Penulis: M Nur Amin Zabidi, S.H Advokat dan Konsultan Hukum
Editor: min

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url