Menggali Makna 1 Juni 1945 | lintas86.com

Menggali Makna 1 Juni 1945


lintas86.com, Lumajang - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila jatuh pada 1 Juni. Landasan filosofis Keppres ini bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Republik Indonesia harus diketahui asal usulnya oleh bangsa Indonesia dari waktu ke waktu dan dari generasi ke generasi, sehingga kelestarian dan kelanggengan Pancasila senantiasa diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini penting agar tumbuh kesadaran kesejarahan pada generasi sekarang.

Mengapa tanggal 1 Juni? dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia. Beliau yang memimpin persidangan yang membahas dasar Negara Indonesia merdeka pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Pembicara pertama (290545), Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara dengan lima asas yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. 

Pembicara kedua (310545), Supomo mengusulkan dasar negara dengan lima sila yaitu: Persatuan, Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, serta Keadilan Sosial. Pembicara ketiga (10645) adalah Sukarno yang menyampaikan usulan istilah lima prinsip yaitu: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme, atau perikemanusiaan, Mufakat, atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan yang berkebudayaan.

Yang menjadi ikon sejarah, Sukarno dalam pidatonya menyampaikan, ““Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa-namanya ialah Panca Sila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi.” Sukarno menyampaikan pidatonya tanggal 1 Juni 1945. Akhirnya tanggal itu diabadikan sebagai Hari Besar Nasional yaitu Hari Lahir Pancasila.

Sejak tanggal 1 Juni 1945, perumusan Pancasila mengalami perkembangan hingga menghasilkan naskah Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan dan disepakati menjadi rumusan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Rumusan Pancasila yang sah dan benar terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. 

Inilah fakta sejarah yang wajib diketahui oleh segenap bangsa Indonesia, khususnya generasi sekarang. Perlu diingat, jika masyarakat berhasil dijauhkan dari sejarah bangsanya maka kehancuran suatu bangsa sudah dekat. 

Sukarno mengatakan, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah” selanjutnya kita kenal dengan istilah ‘Jasmerah’. 
 
 Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Penulis:*) Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., CLMA.
Editor: M Nur Amin Zabidi

*Penulis adalah Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, Pengda APHTN-HAN Jatim dan 
Sekretaris DHD BPK’45 Lumajang
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url