Sejarah, Tugas, dan Wewenang Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI
lintas86.com, Ponorogo – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) merupakan lembaga penting dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Indonesia. Didirikan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PBH PERADI berperan sebagai lembaga yang menyediakan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dalam artikel ini, kita akan membahas sejarah, tugas, dan wewenang PBH PERADI serta perannya dalam menjamin keadilan di Indonesia.
Sejarah PBH PERADI
PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) lahir sebagai wadah profesi advokat yang mandiri dan independen, dengan tujuan menciptakan satu-satunya organisasi advokat. Berdasarkan UU 18/2003, PERADI diwajibkan untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, yang dikenal dengan istilah "pro bono".
Pada 11 Mei 2009, berdasarkan SK No.:Kep.016/Peradi/DPN/V2009, PBH PERADI dibentuk untuk menjalankan amanah hukum tersebut. Sejak saat itu, PBH PERADI telah mengembangkan jaringannya, dengan lebih dari 140 cabang di seluruh Indonesia, memastikan bahwa akses keadilan dapat dijangkau oleh masyarakat yang membutuhkan.
Tugas PBH PERADI
PBH PERADI memiliki beberapa tugas utama dalam menjalankan fungsinya, yaitu:
1. Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma
PBH PERADI bertanggung jawab untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada individu yang tidak mampu, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Advokat, PP tentang Bantuan Hukum, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
2. Mendistribusikan Permintaan Bantuan
PBH PERADI juga mengelola permintaan bantuan hukum dari masyarakat dan mendistribusikannya kepada advokat yang bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
3. Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum
Melaksanakan kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya bantuan hukum dan cara mengaksesnya.
4. Mengembangkan Sumber Dana
Untuk mendukung pelaksanaan program bantuan hukum, PBH PERADI juga melakukan kegiatan yang dapat membantu membiayai operasional dan kegiatan lainnya.
5. Membangun Kerja Sama
PBH PERADI aktif menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, dan badan, baik di dalam maupun di luar struktur organisasi PERADI, untuk optimalisasi program bantuan hukum.
Wewenang PBH PERADI
Selain tugasnya, PBH PERADI juga memiliki wewenang yang penting, antara lain:
1. Menunjuk Advokat
PBH PERADI berwenang untuk menunjuk advokat guna melaksanakan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma.
2. Mengatur Staf
Mempekerjakan staf, baik advokat maupun non-advokat, yang akan membantu pengurus PBH PERADI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
3. Menyusun Peraturan
Menyusun dan menerbitkan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan bantuan hukum yang harus disetujui oleh Dewan Pimpinan Nasional PERADI.
4. Melaporkan Pelanggaran
PBH PERADI berwenang untuk melaporkan advokat yang menolak memberikan bantuan hukum atau melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dalam konteks pemberian bantuan hukum.
5. Menerbitkan Laporan Berkala
Mengeluarkan laporan pelaksanaan bantuan hukum yang diberikan oleh advokat secara berkala dan menyebarkannya kepada publik.
Kesimpulan
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Dengan melalui berbagai tugas dan wewenangnya, PBH PERADI berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, serta mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan keadilan sosial.
SEKRETARIAT DPN PERADI Grand Slipi Tower, Lantai 11. Jl. S. Parman Kav 22-24 Jakarta 11480-Indonesia (Sumber peradi.or.id)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)