Strategi Penguatan Desa Rawan Bencana
lintas86.com, Lumajang - Bencana bisa datang kapan saja. Tidak ada satupun manusia yang mengehndaki bencana diwilayah dan desanya. Namun alam senantiasa memberikan respon atas perlakuan manusia terhadap dirinya. Ketika bencana tiba, adakah persiapan masyarakat untuk melakukan mitigasi? Inilah pertanyaan mendasar yang harus kita jawab bersama.
Warga masyarakat harus ada yang bersedia mendarmabaktikan waktu, tenaga dan pikiran untuk memotivasi, menggerakkan dan memobilisasi masyarakat di lingkungannya agar mampu melakukan upaya-upaya kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana dalam kegiatan kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat dengan memobilisasi dan melibatkan partisipasi masyarakat secara penuh.
Perlu dibentuk komunitas masyarakat, berasal dari masyarakat dan bekerja untuk masyarakat. Komunitas masyarakat ini nantinya tidak hanya berfungsi sebagai narasumber dalam pendampingan dan pembinaan kegiatan di wilayahnya namun diharapkan juga memainkan peran sebagai fasilitator, motivator, dinamisator, akselesator, dan motor penggerak dalam kegiatan-kegiatan kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat Bencana (TDB).
Terdapat hal substantif yang perlu diperhatikan dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Terdapat etika, dan aturan dalam kegiatan bantuan kemanusiaan. Tujuannya adalah menjaga standar prilaku menyangkut kemandirian, elektabilitas dan hasil yang ingin dicapai. Inilah urgensi pembentukan komunitas masyarakat tangguh bencana di daerah khususnya desa rawan bencana.
Dapatkah program mitigasi bencana dianggarkan melalui Dana Desa? Desa yang menjadi titik-titik rawan bencana alam perlu fokus pada program yang berdampak pada upaya mitigasi bencana,.Mengapa demikian, karena bencana alam sulit dicegah sebab merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Pastinya bencana alam selalu berkorelasi dengan perilaku manusia terhadap alam. Pemerintah sebagai pemegang mandat untuk melindungi masyarakatnya dari bencana alam wajib mengedepankan program pencegahan.
Membahas ancaman bencana alam tidak dapat dilepaskan dengan program mitigasi bencana. Bagaimana eksistensi desa dalam melakukan perlindungan warga melalui mitigasi bencana? Bencana alam tidak dapat dicegah, namun dapat dihindari. Paradigma masyarakat menghadapi bencana merupakan kunci penting keselamatan saat bencana tiba. Desa dapat memulainya dengan kegiatan mitigasi bencana yang dapat dialokasikan melalui dana desa.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI (UU No.6/2014 tentang Desa). Salah satu kunci dalam dinamika desa adalah musyawarah untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Bagi desa rawan bencana alam maka program mitigasi bencana menjadi penting dilakukan.
Terdapat tiga prioritas penggunaan dana desa yaitu: 1) pemulihan ekonomi, 2) prioritas nasional sesuai kewenangan desa serta 3) mitigasi dan penanganan bencana alam. Prioritas dana desa untuk mitigasi bencana alam dapat berupa: pembuatan peta potensi rawan bencana di desa, alat pemadam api ringan di desa, pertolongan pertama untuk bencana, pembanguna njalan evakuasi, penyediaan penunjuk jalur evakuasi, penyediaan tempat, kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, dan sarana dan prasarana untuk penanggulangan bencana. Sepuluh hal itulah yang menjadi pokok sasaran dalam pengalokasian dana desa untuk kebencanaan.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menerbitkan Juknis Operasional Pengelolaan Keuangan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa. Dalam Buku V dijelaskan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa merupakan bidang yang secara khusus digunakan untuk menganggarkan kegiatan-kegiatan pada 3 (tiga) Sub Bidang yang masing-masing sub bidang memiliki spesifikasi dalam penggunaan anggarannya.
Penganggaran oleh Desa untuk bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak, menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi untuk mengantisipasi dan menangani permasalahan kebencanaan. Anggaran pada bidang ini akan menjadi anggaran siap pakai ketika desa menghadapi situasi yang diakibatkan adanya bencana, suatu keadaan darurat, dan suatu keadaan mendesak.
Eksistensi masyarakat terhadap program kesiapsiagaan bencana yang berbasis masyarakat merupakan keniscayaan. Penting diwujudkan langkah-langkah pemberdayaan kapasitas masyarakat dalam mengurangi tingkat risiko dan dampak bencana yang ditimbulkan. Melalui manajemen dan tanggap darurat bencana diharapkan masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana berperan langsung sebagai penolong terdekat dan tercepat bagi keluarga maupun warga masyarakat lainnya di lokasi tersebut. Program dimaksud merupakan solusi tepat untuk mengurangi kerentanan struktural masyarakat yang hidup di wilayah rawan bencana untuk ditingkatkan kapasitasnya. Mereka harus didorong agar berupaya dengan kapasitas yang dimilikinya secara optimal.
Di Desa harus terjadi proses pembelajaran orang dewasa, metode-metode interaktif, materi yang terstandarisasi. Program yang dapat dilakukan, antara lain: Focus Group Discussion (FGD) masyarakat tangguh bencana, penguatan kapasitas melalui pelatihan efektif, sosialisasi tentang ancaman bencana, melakukan baseline survai kerentanan dan kapasitas, pemetaan daerah rawan, jalur evakuasi titik kumpul, simulasi evakuasi, membuat usulan program kesiapsiagaan melalui Musrenbangdes dan membuat dokumen SOP/RENKON tingkat desa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (Muchamad Taufiq/min)