KPK Resmi Tetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi
0 menit baca
![]() |
| Konfrensi Pers: KPK Resmi Tetapkan Bupati Sugiri Sancoko sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi (Foto KPK) |
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini dibagi menjadi tiga klaster. Pertama, dugaan suap terkait pengurusan jabatan; kedua, dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo; dan ketiga, dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Keterlibatan empat orang tersangka dalam tiga klaster ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang mungkin telah berakar kuat di lingkungan pemerintahan Ponorogo.
Sugiri Sancoko, yang telah menjabat sebagai Bupati Ponorogo sejak 2021 dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030, dicurigai telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khususnya, Sugiri bersama Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B, sebagaimana tercantum dalam UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sucipto dan Yunus masing-masing diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penahanan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi meskipun tantangan di lapangan tidak ringan. Kasus ini tidak hanya mempengaruhi pemerintahan di Ponorogo tetapi juga menyiratkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan reformasi sistem yang lebih mendalam untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi publik menjadi lebih nyata dalam konteks ini. Kerja sama antara elemen pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sipil adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Harapan ke depan adalah dengan adanya penegakan hukum yang tegas, dapat tercipta efek jera yang menguatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik di Indonesia.
Penulis: M Nur Amin Zabidi Sumber detik.com
Editor: Redaksi

