BPD Ponorogo Bersatu Tuntut Revisi Perbup untuk Tambahan Penghasilan
0 menit baca
lintas86.com, Ponorogo - Upaya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Ponorogo untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo No. 96 Tahun 2022 terus bergulir dengan dukungan yang semakin meluas. Setelah sebelumnya hanya ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo yang mengusung tuntutan ini, kini seluruh anggota BPD menunjukkan sikap satu suara.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, ratusan anggota dan pengurus BPD dari Kecamatan Jenangan berkumpul dan menyatakan dukungannya terhadap dua tuntutan penting. Pertama, mereka menuntut revisi Perbup Ponorogo No. 96 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan tanah eks bengkok. Kedua, mereka meminta agar anggota BPD dimasukkan dalam struktur pengawas koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di masing-masing desa.
Rudi Siswanto, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Jenangan, menyatakan bahwa sebanyak 117 anggota BPD, termasuk ketua, sekretaris, dan pengurus dari berbagai desa di Jenangan, sepakat dengan dua rekomendasi tersebut.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, ratusan anggota dan pengurus BPD dari Kecamatan Jenangan berkumpul dan menyatakan dukungannya terhadap dua tuntutan penting. Pertama, mereka menuntut revisi Perbup Ponorogo No. 96 Tahun 2022 yang mengatur pengelolaan tanah eks bengkok. Kedua, mereka meminta agar anggota BPD dimasukkan dalam struktur pengawas koperasi desa (Kopdes) Merah Putih di masing-masing desa.
Rudi Siswanto, Ketua ABPEDNAS Kecamatan Jenangan, menyatakan bahwa sebanyak 117 anggota BPD, termasuk ketua, sekretaris, dan pengurus dari berbagai desa di Jenangan, sepakat dengan dua rekomendasi tersebut.
Beberapa ketua BPD yang hadir dan mendukung antara lain Sugianto (BPD Mrican), Muh Busro (BPD Plalangan), Didik Susanto (BPD Nglayang), Saifu Agdhona (BPD Jenangan), dan Muhammad Anam (BPD Jimbe).
Revisi Perbup ini diharapkan dapat membuka peluang bagi anggota BPD untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah eks bengkok sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019. Selain itu, keterlibatan anggota BPD sebagai pengawas koperasi desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi desa.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari sarasehan yang digelar di gedung DPRD Ponorogo pada 20 Januari 2026, di mana rekomendasi tersebut sudah disepakati oleh ketua dan wakil ketua DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti tuntutan anggota BPD.
Dengan dukungan yang semakin solid dari seluruh anggota BPD se-Kabupaten Ponorogo, harapan besar disematkan agar revisi Perbup dan keterlibatan anggota BPD dalam pengawasan koperasi desa dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi anggota BPD dan masyarakat desa.
Revisi Perbup ini diharapkan dapat membuka peluang bagi anggota BPD untuk mendapatkan tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah eks bengkok sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019. Selain itu, keterlibatan anggota BPD sebagai pengawas koperasi desa diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi desa.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari sarasehan yang digelar di gedung DPRD Ponorogo pada 20 Januari 2026, di mana rekomendasi tersebut sudah disepakati oleh ketua dan wakil ketua DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti tuntutan anggota BPD.
Dengan dukungan yang semakin solid dari seluruh anggota BPD se-Kabupaten Ponorogo, harapan besar disematkan agar revisi Perbup dan keterlibatan anggota BPD dalam pengawasan koperasi desa dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat nyata bagi anggota BPD dan masyarakat desa.
Penulis: Zabidi
Editor: Redaksi

