Implikasi Penerapan KUHP Baru Terhadap Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia - lintas86
HEADLINE

Implikasi Penerapan KUHP Baru Terhadap Penegakan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia



lintas86.com, Lumajang  - Pada tanggal 2 Januari 2026, Indonesia menandai babak baru dalam dunia hukum dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kehadiran KUHP hasil karya bangsa Indonesia ini merupakan pencapaian prestisius setelah penantian selama 80 tahun. Momen ini bukan hanya simbol kemerdekaan hukum, tetapi juga cerminan dari usaha menuju sistem peradilan yang lebih baik dan relevan dengan kondisi kebatinan negara yang merdeka.

Namun, ada diskusi dan perdebatan yang muncul, terutama terkait dengan relasi antara KUHP Baru dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Selama ini, UU TPPU dikenal sebagai bagian dari pidana khusus, dirancang untuk menangani kejahatan pencucian uang atau money laundering. Money laundering merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul uang dari kegiatan ilegal sehingga dapat digunakan secara bebas tanpa dicurigai oleh otoritas penegak hukum.

Permasalahan terjadi ketika KUHP Baru mencakup ketentuan-ketentuan yang menderogasi UU TPPU. Dalam konteks keilmuan hukum, dikenal beberapa asas seperti lex specialis derogate lex generali dan lex posteriori derogate legi priori, untuk menyelesaikan konflik norma dalam legislasi. Pada kasus ini, konflik terjadi antara UU TPPU sebagai lex specialis dan KUHP Baru sebagai lex generalis, serta antara KUHP Baru sebagai lex posteriori dengan UU TPPU sebagai lex priori. Namun, yang menjadi tantangan adalah ketika KUHP Baru (sebagai regulasi umum-baru) menghapus beberapa ketentuan dalam UU TPPU (regulasi khusus-lama), menyebabkan kerancuan dalam penerapan hukum.

Fenomena ini menghadirkan problematika dalam penanganan kasus pencucian uang. Terjadi konflik antara asas dan norma, khususnya dalam hal pembuktian asal muasal tindak pidana dan penerapan pembuktian terbalik yang kini memiliki batasan. Kondisi ini semakin diperumit dengan kebutuhan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi modus kejahatan yang semakin canggih, termasuk dalam hal transaksi aset digital.

Ketika UU TPPU tak dapat diterapkan sementara KUHP Baru menjadi acuan utama, terdapat urgensi untuk menjelaskan implikasi hukum yang muncul. Dalam rangka menciptakan kepastian hukum, suatu prinsip yang vital dalam negara hukum, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi perlu segera dilakukan. Dalil latin "Ubi Jus Incertum Ibi Jus Nullum", yang berarti "di mana hukum tidak pasti, di situ tidak ada hukum", mengingatkan kita akan pentingnya kepastian hukum.

Pada titik ini, peran polisi dan aparatur hukum lainnya menjadi sangat penting. Dengan dijadikannya polisi sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana yang baru, peran mereka dalam menegakkan hukum secara adil harus terus ditingkatkan. Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memberikan kepastian hukum, sehingga masyarakat merasa terlindungi hak-haknya.

Agar implementasi KUHP Baru berjalan dengan efektif, pelatihan dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum perlu menjadi prioritas. Pemahaman yang seragam dan komprehensif tentang KUHP Baru akan menjadi kunci kesuksesan penegakan hukum di Indonesia, yang pada akhirnya diharapkan dapat menghadirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada akhirnya, langkah menuju hukum yang lebih baik adalah refleksi dari kebangkitan Indonesia. Bangkitlah Indonesia menuju keadilan yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyatnya.

Penulis: Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H., Akademisi ITB Widya Gama Lumajang, dan Pengurus APHTN HAN Jawa Timur.
Editor: Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar