Seru! Ratusan Anggota BPD Desak Revisi Perbup, Tuntut Tambahan Penghasilan dari Tanah Bengkok - lintas86
HEADLINE

Seru! Ratusan Anggota BPD Desak Revisi Perbup, Tuntut Tambahan Penghasilan dari Tanah Bengkok



lintas86.com, Ponorogo – Suasana sarasehan anggota dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di gedung DPRD Ponorogo Selasa siang berlangsung sangat seru dan penuh semangat. Ratusan anggota BPD yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) DPC Ponorogo menggelar aksi desakan keras agar Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo tentang pengelolaan tanah eks bengkok direvisi. Selasa, 20 Januari 2026.

Mereka menuntut agar anggota BPD mendapatkan hak tambahan penghasilan dari pengelolaan tanah bengkok, sama seperti perangkat desa lainnya, sesuai dengan ketentuan PP no 11 tahun 2019. Selama ini, hak tersebut tidak diberikan kepada BPD karena aturan dalam Perbup Ponorogo No 96 tahun 2022 yang justru mengalokasikan hasil tanah bengkok hanya untuk kepala desa dan perangkat desa.


Agus Darmawan, Bendahara ABPEDNAS DPC Ponorogo, dengan tegas menyatakan bahwa Pasal 4 ayat 2 dalam Perbup tersebut harus dihapus. Menurutnya, pasal itu bertentangan dengan PP no 11 tahun 2019 pasal 100 ayat 3 yang mengatur alokasi belanja desa.

"Pasal itu harusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan ketentuan PP 11 pasal 100 ayat 3. Harapannya, jika pasal dalam Perbup tersebut dihapus, BPD bisa mendapat tambahan tunjangan dari hasil pengolahan tanah bengkok," tegas Agus.


Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh pegiat hukum Dimyati Dahlan. 

Ia menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok tidak sepenuhnya harus menjadi tambahan penghasilan kepala desa saja, melainkan juga harus dialokasikan untuk RT, LPKMD, dan tentu saja BPD.

"Sesuai PP no 11, hasil tanah bengkok tidak seluruhnya menjadi penghasilan tambahan kepala desa. Tapi, juga ke RT, LPKMD, dan lainnya. Juga mendapat porsi dari pengelolaan tanah eks bengkok," ujar Dimyati usai sarasehan.

Ia menambahkan bahwa pembicaraan mengenai pembagian hasil ini harus dilakukan secara musyawarah di tingkat desa antara pemerintah desa dan BPD.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyatakan kesiapannya untuk membahas revisi Perbup tersebut bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

"Permintaannya (pasal itu) tolong dihilangkan. Nanti kita akan diskusikan, bersama PMD, agar Perbup itu bisa memberi ruang untuk BPD mendapat tambahan penghasilan," kata Dwi Agus.

Di akhir kegiatan, permintaan ABPEDNAS dituangkan dalam kesepakatan bersama. Rencananya, akan ada tindak lanjut berupa pertemuan antara perwakilan BPD, Pemkab, dan DPRD untuk membahas revisi Perbup tersebut.

Selain itu, anggota BPD di seluruh desa di Ponorogo juga sepakat untuk turut menjadi pengawas Koperasi Merah Putih di desa masing-masing sebagai bentuk penguatan peran dan pengawasan.

Penulis: Subeki 
Editor: Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar