Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak


lintas86.com, Ngawi – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ngawi, Samsul Hadi, resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul adanya dugaan pelanggaran etik. Keputusan ini datang jauh sebelum masa jabatannya yang seharusnya berakhir pada tahun 2027.

Keputusan pemberhentian ini dikonfirmasi oleh Ony Anwar Harsono, Penasehat Baznas Ngawi sekaligus Bupati Ngawi. Ony menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Baznas Jawa Timur (Baznas Jatim) mengirimkan surat resmi yang mendesak Samsul untuk mundur dari jabatannya.

“Ini persoalan pelanggaran etik. Kalau soal etik kemudian disuruh mundur, etik seperti apa biar masyarakat yang menilai sendiri. Tidak bisa saya sampaikan secara detail karena ranahnya sensitif,” ujar Ony dalam pertemuan dengan media di Ngawi, Rabu. 18 Februari 2026

Proses pemberhentian dimulai dari rapat pleno pimpinan Baznas Ngawi yang membahas dugaan pelanggaran tersebut. Hasil rapat pleno ini kemudian dilaporkan kepada Baznas Jatim, yang selanjutnya menyelenggarakan pleno tersendiri dan meminta Samsul mengundurkan diri. Berdasarkan keputusan tersebut, Samsul akhirnya resmi diberhentikan.

Ketika diminta komentar lebih lanjut, Wakil Ketua II Baznas Ngawi, Haris Mustofa, menolak memberikan keterangan dengan menyatakan, 

“Kami no comment.” 

Upaya media untuk mendapatkan tanggapan dari Samsul melalui pesan WhatsApp juga belum menuai jawaban.

Menindaklanjuti keputusan ini, Ony menegaskan bahwa Baznas Ngawi akan mematuhi rekomendasi dari Baznas Jatim untuk segera menunjuk ketua pengganti. 

“Kami menjalankan arahan dari Baznas Jatim saja,” tegas Ony.

Selain itu, Ony mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat terkait insiden ini. 

“Kami mewakili Baznas memohon maaf terkait masalah ini. Insya Allah, kegiatan Baznas di Ngawi tetap berjalan normal di bawah bimbingan Baznas Jatim,” pungkas Ony.

Dengan langkah cepat dalam menanggapi situasi ini, Baznas Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas serta fungsinya dalam pengelolaan zakat yang profesional dan amanah di Kabupaten Ngawi.

Penulis: Zabidi
Editor: Redaksi
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak
  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak
  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak
  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak
  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak
  • Ketua Baznas Ngawi Diberhentikan Mendadak

Posting Komentar