PMI Perbarui Pedoman Humas, Targetkan Keseragaman Informasi Publik
Agenda ini merujuk langsung pada Tujuan Strategis PMI Tahun 2024–2029 mengenai komitmen peningkatan transparansi serta akuntabilitas organisasi. Pemutakhiran pedoman kehumasan menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi internal sebelumnya telah disusun sejak tahun 2012 silam. Aturan lama tersebut dinilai memerlukan penyelarasan mendalam dengan pola konsumsi media modern masyarakat.
Penyelenggaraan lokakarya didasari landasan hukum kuat, meliputi UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2011, serta Peraturan Organisasi Nomor 009 tentang Pencitraan. Forum ini juga merupakan tindak lanjut Rekomendasi Munas XXII PMI guna mengoptimalkan penyebaran berita kemanusiaan di seluruh tingkatan daerah Indonesia.
Saat membuka kegiatan secara resmi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Markas Pusat PMI, Anne, menegaskan esensi pembenahan tata kelola informasi publik di tengah maraknya disinformasi krisis.
"Seiring pesatnya teknologi komunikasi, peran humas PMI dituntut bergerak lebih cepat dan terukur. Pemutakhiran juknis ini krusial agar seluruh jajaran pengurus, staf, hingga relawan memiliki keseragaman panduan. Melalui standar operasional terbarukan, kita pastikan strategi komunikasi PMI tetap konsisten, akuntabel, serta mampu memperkuat kepercayaan publik," tegas Anne. Rabu, (19/08/2026)
Lokakarya ini melibatkan perwakilan PMI dari berbagai wilayah nusantara, seperti Provinsi Aceh, Bali, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, Tak hanya tingkat provinsi, hadir pula perwakilan kabupaten/kota seperti Cianjur, Lhokseumawe, Pasuruan, Ponorogo, hingga Tanah Laut.
Pertemuan ini menargetkan penyusunan lima dokumen regulasi terbarukan, yaitu Juklak Strategi Pencitraan, Juknis Media Sosial, Juknis Pengelolaan Foto/Video, Juknis Website/Pustaka Digital, serta Juknis Media KIE. Melalui panduan komprehensif ini, kehumasan daerah diharapkan dapat menyajikan informasi kemanusiaan secara efektif dan profesional.
Penulis: Zabidi
Editor: Redaksi

Posting Komentar