lintas86.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah resmi menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Pendidikan Menengah. Namun, keputusan menarik telah diambil dengan menghapus kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstrakurikuler yang wajib.
Mendikbudristek secara resmi menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler yang wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, hal ini merupakan hasil dari perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang telah diimplementasikan sejak tahun 2022 dan berhasil diadopsi oleh lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.
Sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer melaporkan berbagai pencapaian dan peningkatan di berbagai aspek pembelajaran.
Meskipun masih terdapat pro dan kontra terkait penerapan platform bawaan dalam Kurmer, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan yang signifikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, menyampaikan bahwa Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum telah diterbitkan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Peraturan ini menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler Pramuka yang sebelumnya bersifat wajib, kini telah dicabut dan dihapus dalam aturan terbaru.
Peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini juga terlihat dari tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA, di mana tidak ada jatah jam pelajaran untuk kegiatan Pramuka.
Meskipun isu mengenai penghapusan Mata Pelajaran Agama sempat beredar, namun dalam Peraturan Mendikbudristek terbaru ini jelas tercantum bahwa Mata Pelajaran Agama (semua agama) tetap bersifat wajib dan mendapatkan alokasi waktu. Rumor mengenai penghapusan Mapel Agama tersebut tidak benar.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan perubahan signifikan terkait kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler di tingkat pendidikan dasar hingga menengah di Indonesia.
Sekolah-sekolah diharapkan dapat mencermati dan mengadopsi peraturan baru ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air. (min)