Pengertian dan Tugas Advokat: Peran Krusial dalam Sistem Hukum Indonesia | lintas86.com

Pengertian dan Tugas Advokat: Peran Krusial dalam Sistem Hukum Indonesia


lintas86.com, Ponorogo – Advokat, yang sering kali disebut sebagai pengacara, memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam konteks ini, advokat diartikan sebagai orang yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Profesi ini menarik minat banyak sarjana hukum, yang ingin memberikan kontribusi positif dalam masyarakat.

Pengertian Advokat

Advokat merupakan profesi yang tidak hanya menjawab tantangan hukum yang kompleks tetapi juga berfungsi sebagai jembatan antara hukum dan masyarakat. Untuk menjadi seorang advokat, seseorang harus menempuh pendidikan hukum, termasuk pendidikan khusus profesi advokat, yang diakui dan diselenggarakan oleh berbagai organisasi hukum di Indonesia.

Tugas dan Wewenang Seorang Advokat

Advokat memiliki berbagai tugas yang esensial dalam sistem hukum, meliputi:

1. Memberikan Bantuan Hukum pada Tersangka atau Terdakwa

Salah satu tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa. Dalam situasi ini, advokat dapat dipekerjakan untuk mendampingi klien mereka menghadapi tuntutan hukum. Ulasan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa advokat berperan penting dalam memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi mulai dari pemeriksaan awal hingga tahap pengadilan.

2. Membela Terdakwa dalam Kasus Pidana  
   
Advokat berfungsi sebagai kuasa hukum yang menemani klien dalam kasus hukum pidana, termasuk kasus yang diancam dengan hukuman berat, seperti hukuman mati atau penjara lebih dari lima belas tahun. Dalam hal ini, kehadiran seorang advokat sangat diperlukan untuk memberikan pembelaan yang baik dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil.

3. Memberi Jasa Layanan Hukum di Berbagai Sektor

 Tidak hanya terbatas pada kasus pidana, advokat juga memberikan jasa layanan hukum yang mencakup konsultasi dan nasihat hukum untuk berbagai permasalahan, baik yang bersifat perdata maupun pidana. Klien dapat berkonsultasi mengenai berbagai isu hukum, seperti aturan hukum dalam bisnis, kontrak, dan berbagai litigasi.

4. Memberi Bantuan Hukum pada Pihak yang Tak Mampu

Masyarakat yang tidak mampu juga memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Advokat bisa memberikan bantuan secara gratis kepada klien yang tidak mampu, sesuai dengan UU RI No. 18 Tahun 2003 dan UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ini menunjukkan komitmen advokat untuk menjunjung tinggi keadilan di tengah masyarakat.

5. Mengadakan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
   
Selain memberikan layanan langsung kepada klien, advokat juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum dan konsultasi bagi masyarakat. Kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak legal dan tanggung jawab hukum.

Proses Menjadi Seorang Advokat

Menjadi advokat bukanlah hal yang mudah; ada beberapa langkah yang harus dilalui, di antaranya:

1. Lulus Kuliah S1 Hukum

Pendidikan awal untuk menjadi advokat adalah menyelesaikan studi S1 di jurusan hukum. Gelar Sarjana Hukum (S.H.) adalah syarat mutlak untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
 
Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi yang tergabung dalam Peradi. Program ini berlangsung selama sekitar dua bulan.

3. Lulus Ujian Advokat
   
Setelah menjalani PKPA, calon advokat harus mengikuti ujian yang meliputi pertanyaan-pertanyaan hukum dan penyusunan gugatan serta surat kuasa.

4. Magang di Kantor Advokat
   
Calon advokat juga diwajibkan untuk magang di kantor advokat selama dua tahun. Pengalaman ini sangat penting untuk memahami praktik hukum yang sebenarnya.

5. Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi  
   
Setelah menyelesaikan masa magang, calon advokat dapat mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi. Sumpah ini menandai pengakuan sah mereka sebagai advokat dan berhak menjalankan profesinya.

Kesimpulan

Advokat memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Tugas dan wewenang mereka tidak hanya membantu individu yang terlibat dalam proses hukum, tetapi juga menciptakan kesadaran akan hukum dalam masyarakat. Dengan melalui berbagai tahapan yang ketat, seorang advokat diharapkan mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas dan berkontribusi pada keadilan sosial.

Dengan demikian, di era hukum yang semakin kompleks ini, keberadaan advokat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap individu mendapat perlindungan hukum yang layak. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url