Dirjen Bimas Islam: BAZNAS Wujud Kehadiran Negara dalam Pengelolaan Zakat
lintas86.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag, menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh negara melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan amanat konstitusi dan bagian dari strategi nasional pengentasan kemiskinan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pemerintah di sidang uji materiil UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa seizin redaksi lintas86.com Cepat akurat Terpercaya (min)
Abu Rokhmad menyoroti bahwa Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini memerlukan partisipasi seluruh masyarakat, termasuk melalui instrumen zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
"Zakat sebagai ibadah memiliki dimensi sosial yang perlu dikelola secara kelembagaan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus sesuai dengan prinsip syariat dan akuntabilitas.
Menurutnya, UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan pentingnya BAZNAS yang berada di Ibu Kota Negara serta di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
“BAZNAS memiliki kewenangan untuk mengelola zakat secara nasional, memastikan semua dana zakat dikelola dengan amanah dan tepat sasaran,” ujar Abu Rokhmad.
Selain itu, Abu Rokhmad juga menjelaskan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat atau organisasi non-pemerintah dapat beroperasi, asalkan memenuhi syarat administratif dan substantif yang dicantumkan dalam UU No. 23 Tahun 2011.
“Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana zakat dan memastikan pengelolaan zakat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, BAZNAS diharapkan dapat terus meningkatkan perannya dalam pengelolaan zakat, membantu program-program pengentasan kemiskinan, dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosial keagamaan.