Komitmen Komdigi RI dalam Menegakkan UU Pelindungan Data Pribadi dalam Fotografi Publik - lintas86.com
BREAKING NEWS

Komitmen Komdigi RI dalam Menegakkan UU Pelindungan Data Pribadi dalam Fotografi Publik

lintas86.com, Jakarta – Di era digital yang terus berkembang, penggunaan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam konteks fotografi di ruang publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menekankan urgensi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam setiap aktivitas pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Alexander Sabar menggarisbawahi bahwa setiap praktik fotografi dan publikasi foto harus sejalan dengan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. 

"Foto yang menampilkan wajah atau ciri individu termasuk dalam kategori data pribadi. Pemanfaatannya dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu secara spesifik," jelasnya dalam sebuah pernyataan resmi. 

Pernyataan ini memberikan panduan yang jelas bagi semua pelaku kreatif dan fotografer agar lebih berhati-hati dalam pengambilan dan penyebaran gambar.

Memahami kompleksitas dan dampak potensial dari praktik fotografi digital, Komdigi merencanakan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait. 

Rencana ini melibatkan undangan kepada perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Tujuan dari inisiatif ini adalah memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

 "Kami ingin memastikan pelaku kreatif memahami batas hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital," ujar Alexander. 

Langkah proaktif ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang digital agar tetap aman dan beradab. 

Tingkat literasi digital yang baik di kalangan masyarakat menjadi kunci utama dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, termasuk dalam konteks fotografi. 

Komdigi juga berkomitmen dalam meningkatkan literasi digital yang mencakup pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik itu dalam bidang fotografi maupun kecerdasan buatan (AI).

Penerapan UU PDP dalam bidang fotografi bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga menciptakan ruang digital yang aman bagi semua pengguna. 

Inisiatif ini mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menjaga norma dan etika di era digital. 

Penguatan regulasi dan edukasi praktisi kreatif diharapkan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan data pribadi serta mendukung penciptaan karya yang lebih bertanggung jawab dan etis.

Upaya Komdigi dalam mengawasi dan mengedukasi masyarakat serta pelaku industri kreatif adalah langkah strategis dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan beradab. 

Komdigi menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi, dan mendorong kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama pelindungan data pribadi di Indonesia. 

Dengan demikian, harapannya adalah kemajuan di ruang digital dapat sejalan dengan penghormatan terhadap privasi dan pelindungan data pribadi setiap individu.

Penulis: M Nur Amin Zabidi 
Editor: Redaksi
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
Dilarang mengambil atau menayangkan ulang sebagian atau seluruh artikel ini untuk konten media sosial komersial tanpa izin dari redaksi lintas86.com