Rumpi Hukum: Perkuat Solidaritas dan Pengetahuan
0 menit baca
lintas86.com, Ponorogo - Dalam upaya mempererat solidaritas dan memajukan pengetahuan di kalangan praktisi hukum, Ernawati, S.H., M.H., seorang advokat serta praktisi terkemuka di Ponorogo, sukses menyelenggarakan sebuah acara bertajuk "Silaturahmi Rumpi Hukum".
Acara ini berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Kantor Hukum dan Advokat Ernawati di Jalan Pacar, Tonatan, Ponorogo, dan mendapatkan sambutan hangat dari para advokat serta praktisi hukum di wilayah tersebut.
Dengan suasana yang akrab dan penuh semangat kolaborasi, "Silaturahmi Rumpi Hukum" tidak hanya menjadi ajang berbagi ilmu, tetapi juga memperkuat jaringan di antara komunitas advokat. Pertemuan ini merupakan bukti bahwa sinergi dan kolaborasi ulama hukum dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun diselenggarakan secara informal dan bukan atas nama sebuah organisasi resmi, "Silaturahmi Rumpi Hukum" berhasil menarik perhatian dan antusiasme tinggi dari para peserta.
Acara ini dirancang tidak sekadar sebagai wadah pertemuan, melainkan menjadi forum diskusi yang membangun dan sarana pembelajaran bagi para praktisi hukum.
Ernawati menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan secara informal, membentuk suasana yang hangat dan bersahabat.
"Kami hanya mengikuti naluri ingin berbagi dan belajar bersama," ujarnya.
Topik diskusi yang diangkat sangat beragam dan relevan dengan situasi hukum saat ini.
Salah satu pemateri, Suwandi, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai regulasi tanah yang sering kali menimbulkan sengketa, terutama terkait tanah-tanah yang dikembalikan kepada negara setelah masa penggunaan hak habis.
"Saya menggarisbawahi masalah tanah perusahaan asing yang meninggalkan Indonesia dan implikasinya terhadap tanah negara. Penting untuk memahami klasifikasi tanah, baik itu aset pemerintah pusat maupun aset desa," jelas Suwandi.
Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi seperti putusan Mahkamah Konstitusi sangat penting untuk advokat dalam menangani kasus semacam ini.
Ernawati juga berbagi wawasannya mengenai praktik pembuktian di lapangan, khususnya dalam kasus pertanahan.
![]() |
Ernawati, S.H, M.H dan Suwandi, S.H saat berbagi pengalaman pada acara silaturahmi dan rumpi hukum |
"Pengajuan gugatan harus dilakukan dengan pemahaman mendalam tentang tanah yang bersangkutan. Tidak cukup hanya teori, tetapi harus turun langsung ke lapangan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya persiapan matang sebelum sesi pembuktian di persidangan untuk memastikan pertanyaan yang diajukan bisa mengungkap kebenaran.
Sementara itu, Habib Amrullah, S.H., menyampaikan cara efektif membuat barang bukti, terutama ketika klien berada di luar negeri.
Ia mengungkapkan pentingnya korespondensi resmi sebagai dasar pembuktian dalam kasus hutang piutang dan bagaimana somasi dapat dijadikan alat bukti.
Dialog interaktif dan diskusi yang mendalam ini menunjukkan kebutuhan akan forum serupa yang lebih resmi dan terstruktur.
Agus Widodo, salah satu peserta, menyuarakan pandangannya untuk membentuk wadah advokat lintas organisasi guna mengkonsolidasikan kegiatan semacam ini.
"Monggo, kita bentuk organisasi atau paguyuban advokat sehingga pertemuan seperti ini bisa rutin diadakan," usulnya.
Ia juga menyoroti pentingnya advokat dalam mengkritisi dan mengawal kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik.
Dilarang mengambil atau menayangkan ulang sebagian atau seluruh artikel ini untuk konten media sosial komersial tanpa izin dari redaksi. Untuk update cepat, akurat, dan terpercaya, ikuti lintas86.com melalui saluran WhatsApp di https://whatsapp.com/channel/0029VaDN14t6LwHsI1fAL91s. (min)