PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah

 

LINTAS86.comBLITAR – Penguatan tata kelola Unit Donor Darah (UDD) menjadi salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan Jejaring PMI Wilayah Malang yang mempertemukan unsur Markas PMI dan UDD PMI dari berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan darah yang aman, profesional, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Selain membahas kesiapan Temu Karya Relawan Nasional (TKRN) VII Tahun 2027, forum juga membedah sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan darah. Pembahasan dipandu oleh dr. Luluk, Kepala UDD PMI Kota Malang, bersama dr. Harsono, Pengurus PMI Provinsi Jawa Timur.

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus adalah implementasi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Dalam diskusi tersebut, peserta membahas berbagai dinamika yang muncul terkait permintaan penyesuaian atau diskon BPPD dari sejumlah rumah sakit jejaring.

Forum menyepakati bahwa penerapan BPPD tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kesepakatan tersebut dipandang penting untuk menjaga konsistensi standar pelayanan darah sekaligus mendukung keberlangsungan operasional pengolahan darah.

Peserta menjelaskan bahwa pengolahan darah melibatkan serangkaian proses yang harus memenuhi standar mutu dan keselamatan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan donor, pengambilan darah, pengujian laboratorium, pemisahan komponen darah, penyimpanan, hingga distribusi ke fasilitas pelayanan kesehatan memerlukan dukungan sumber daya dan pengawasan yang memadai.

Karena itu, aspek pembiayaan dipandang sebagai salah satu elemen penting dalam menjaga kualitas pelayanan. Ketersediaan darah yang aman dan sesuai standar tidak hanya bergantung pada keberhasilan mengumpulkan donor, tetapi juga pada kualitas proses pengolahan hingga darah siap digunakan oleh pasien.

Selain membahas BPPD, peserta forum juga mendiskusikan aspek perpajakan yang berkaitan dengan komponen darah. Dalam diskusi tersebut muncul sejumlah masukan mengenai perlunya kajian lanjutan terhadap kebijakan perpajakan yang bersinggungan dengan layanan kemanusiaan.

Masukan tersebut disampaikan dalam konteks menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional layanan donor darah dan kebutuhan masyarakat terhadap akses darah yang aman serta terjangkau.

Isu lain yang mendapat perhatian adalah standardisasi operasional Mobile Unit (MU) atau mobil unit donor darah. Selama ini, Mobile Unit menjadi salah satu sarana utama PMI untuk menjangkau pendonor di berbagai lokasi seperti instansi pemerintah, perusahaan, kampus, sekolah, hingga komunitas masyarakat.

Forum menilai keberadaan Mobile Unit memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan partisipasi donor darah sukarela. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang telah disepakati agar kualitas pelayanan tetap terjaga.

Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa kegiatan donor darah melalui Mobile Unit perlu tetap mengacu pada kesepakatan bersama dengan kelompok donor darah yang telah terdaftar sebagai mitra PMI. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga efektivitas pelaksanaan kegiatan sekaligus memastikan pengelolaan stok darah berjalan lebih terencana.

Pengurus PMI Provinsi Jawa Timur, Drs. Dwi Suyanto, menegaskan bahwa pelayanan darah merupakan salah satu layanan kemanusiaan yang membutuhkan tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pelayanan darah harus dikelola secara tertib, terstandar, dan sesuai regulasi agar masyarakat mendapatkan akses darah yang aman dan berkualitas,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan darah tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dan teknologi, tetapi juga dengan koordinasi antarlembaga, penguatan manajemen, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang berlaku.

Pertemuan Jejaring PMI Wilayah Malang menegaskan bahwa kebutuhan darah yang aman dan berkualitas memerlukan kerja sama yang berkelanjutan antara PMI, rumah sakit jejaring, kelompok donor darah, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui forum koordinasi tersebut, PMI berharap berbagai masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk memperkuat tata kelola UDD. Dengan sistem yang semakin tertib, profesional, dan terstandar, pelayanan darah diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Penulis: Teddy 

Editor: Redaksi

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah
  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah
  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah
  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah
  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah
  • PMI Jejaring Wilayah Malang Perkuat Tata Kelola UDD dan Pelayanan Darah

Posting Komentar