Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar


LINTAS86.com,  DEMAK – Sebuah kasus kriminalitas menonjol yang menyita perhatian publik berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah. Kasus dugaan pembunuhan keji terhadap seorang perempuan berinisial SL (42) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan akibat dibakar akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil membekuk seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku utama di balik peristiwa maut tersebut.
Pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial BI (53) sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tersangka BI ternyata memiliki hubungan dekat dengan korban, di mana keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih. Kasus ini menjadi gempar setelah sesosok jasad perempuan ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar di sebuah fasilitas umum di tepi jalan raya utama di wilayah Kabupaten Demak.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa motif utama di balik tindakan nekat pelaku didasari oleh faktor emosional yang tidak terkendali. 
"Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku," kata AKBP Samel saat memimpin jalannya Konferensi Pers resmi yang digelar di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).
Rangkaian peristiwa tragis ini bermula dari penemuan jasad korban pada Selasa dini hari, 1 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Warga Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, digegerkan dengan adanya kobaran api di sebuah pos ronda yang terletak tepat di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug. Setelah diperiksa lebih dekat, kobaran api tersebut bersumber dari tubuh seorang manusia yang sedang terbakar.
Pihak kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 04.00 WIB langsung menerjunkan tim ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas gabungan beserta Tim Identifikasi Polres Demak langsung melakukan olah TKP awal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dengan luka bakar serius yang menutupi sebagian besar tubuhnya. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap penyebab pasti kematian, jenazah korban langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Fatah untuk dilakukan proses otopsi secara menyeluruh.
Saat pertama kali ditemukan, jasad korban sama sekali tidak membawa dokumen ataupun tanda pengenal apa pun, sehingga berstatus sebagai jasad tanpa identitas. Menghadapi kendala tersebut, aparat Kepolisian Resor Demak mengambil langkah taktis dengan menyebarluaskan ciri-ciri fisik serta pakaian terakhir yang dikenakan korban melalui berbagai kanal media sosial resmi milik kepolisian. Langkah digital ini terbukti efektif. Informasi yang tersebar luas di jagat maya tersebut akhirnya diketahui oleh anak kandung korban. Pihak keluarga yang mengenali ciri-ciri tersebut segera menghubungi aparat kepolisian untuk melakukan konfirmasi fisik.
Setelah identitas korban dipastikan secara valid sebagai SL, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak langsung bergerak melakukan pendalaman. Polisi melacak jejak aktivitas terakhir korban serta memeriksa orang-orang terdekat yang memiliki hubungan emosional atau interaksi intensif dengan SL dalam beberapa waktu terakhir. Dari sinilah muncul nama BI, pria berusia 53 tahun yang diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban.
Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung di lapangan guna memperkuat dugaan keterlibatan BI. Setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, polisi langsung menetapkan BI sebagai tersangka utama. Petugas memburu keberadaan BI dan berhasil melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, sebuah kamar kos yang terletak di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam proses pemeriksaan awal pascapenangkapan, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai latar belakang tersangka. Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra membeberkan bahwa BI bukanlah orang baru dalam dunia kriminalitas berat. Berdasarkan catatan database kepolisian, BI merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. 
Ia tercatat pernah dihukum atas kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada tahun 1997 silam.
Kini, setelah puluhan tahun berlalu, BI kembali harus berhadapan dengan jeratan hukum atas dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri. Atas tindakan keji yang dilakukannya di wilayah hukum Demak, tim penyidik menjerat tersangka BI dengan pasal berlapis yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas AKBP Samel.
Hingga saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum ditutup sepenuhnya. Penyidik masih terus melakukan pendalaman menyeluruh guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa pidana ini berjalan secara runtut dan sesuai dengan fakta-fakta ilmiah yang ditemukan oleh tim kedokteran forensik. Proses rekonstruksi serta pencarian beberapa barang bukti tambahan di lapangan masih dijadwalkan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penulis: A. Delano 
Editor: Redaksi
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar
  • Polres Demak Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibakar

Posting Komentar