Mengukur Resiliensi Mustahik Melalui Integrasi BAZNAS Tanggap Bencana ke Program Nasional
Dalam konteks kedaruratan inilah, langkah strategis yang diambil oleh Badan Amil Zakat Nasional untuk menempatkan BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) ke dalam Program Nasional (Prognas BAZNAS) menjadi sebuah lompatan paradigma yang sangat krusial. Secara tradisional, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sering kali dipandang oleh publik sebagai instrumen bantuan yang bersifat konsumtif-karitatif semata. Zakat kerap diidentikkan dengan skema jaring pengaman sosial yang reaktif; sekadar membagikan sembako atau santunan tunai untuk menanggulangi kemiskinan perkotaan dan perdesaan. Namun, dengan mentransformasikan BTB sebagai unit kerja sekaligus bagian dari program prioritas berskala nasional, institusi pengelolaan zakat resmi negara ini sedang membangun fondasi baru yang kokoh: mengonversi dana umat menjadi perisai resiliensi kebencanaan yang sistemis.
Jika kita menengok ke belakang, kekuatan taktis gerakan ini tidak lahir secara instan dari meja birokrasi, melainkan dibentuk melalui proses penempaan yang panjang, disiplin, dan berkesinambungan. Di tingkat regional Jawa Timur, tonggak sejarah penting yang meletakkan batu pertama profesionalisme kerelawanan ini terjadi pada Oktober 2016. Saat itu, BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Bencana Tingkat Dasar yang pertama kali.
Tidak tanggung-tanggung, pelatihan intensif tersebut digelar langsung di Markas Komando Latihan Armada RI Kawasan Timur (Makoarmatim) TNI Angkatan Laut, Surabaya. Diklat perdana di pangkalan militer ini berhasil melahirkan 100 personel pasukan siaga bencana pertama yang berasal dari keterwakilan BAZNAS kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan, dan keterwakilan pemuda. Melalui kawah candradimuka yang menuntut kedisiplinan tinggi, ketahanan fisik, dan penguasaan materi mitigasi yang baku, embrio relawan zakat yang tangguh dan taktis resmi dilahirkan untuk mengabdi pada kemanusiaan.
Modal kompetensi dari 100 personel jebolan Diklat Makoarmatim 2016 itulah yang kemudian diuji oleh waktu dan sejarah dalam berbagai skenario kedaruratan nyata di lapangan. Salah satu pembuktian empiris yang paling membekas dalam ingatan publik adalah ketika tim BTB diterjunkan langsung untuk merespons bencana tanah longsor dahsyat di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo pada April 2017. Bencana yang menelan korban jiwa serta menimbun puluhan rumah warga di bawah jutaan kubik material tanah tersebut menjadi saksi bagaimana personel terlatih BTB bergerak taktis di zona merah.
Di Banaran, mereka tidak hanya berfokus pada evakuasi fisik korban selama masa kritis tanggap darurat. BTB menunjukkan esensi pengelolaan dana zakat yang adaptif dan bernapas panjang, mulai dari pengelolaan dapur umum yang higienis, distribusi logistik darurat yang merata, pemberian layanan dukungan psikososial (trauma healing) bagi anak-anak, hingga pendampingan pemulihan ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya dalam sekejap.
Pasca-peristiwa Banaran 2017, komitmen dan rekam jejak tersebut tidak lantas menyusut atau menguap begitu masa tanggap darurat selesai. Sejarah pergerakan ini justru mengkristal menjadi determinasi tinggi pada konsistensi keaktifan militan BTB Kabupaten Ponorogo di garis depan penanggulangan bencana hingga hari ini. BTB Ponorogo telah tumbuh menjadi salah satu unit lokal yang paling dinamis, responsif, dan peka dalam membaca karakteristik ancaman lingkungan di wilayahnya.
Ketika kemarau panjang datang melanda dan memicu krisis air bersih tahunan, BTB Ponorogo bergerak aktif mendistribusikan ratusan ribu liter air bersih menggunakan armada taktis ke pelosok-pelosok desa terdampak kekeringan ekstrem, salah satunya di Dukuh Kroyo, Kecamatan Sampung. Sebaliknya, saat pola cuaca bergeser memasuki musim penghujan yang membawa ancaman hidrometeorologi, personel mereka tidak hanya bersiaga penuh dalam Apel Gelar Pasukan lintas sektoral bersama BPBD dan TNI, tetapi juga bergerak taktis menyisir wilayah perkotaan untuk melakukan respons cepat dan evakuasi banjir genangan di kawasan pemukiman warga seperti di Paju dan Pakunden. Bahkan, manifestasi zakat yang berkelanjutan diwujudkan secara nyata melalui program rekonstruksi dan rehabilitasi rumah layak huni bagi warga kurang mampu yang rumahnya hancur diterjang longsor kembali di kawasan Wagir Kidul, Pulung.
Pengalaman empiris dan historis yang membentang dari kawah pelatihan di Makoarmatim Surabaya pada tahun 2016 hingga konsistensi keaktifan militan jajaran relawan di Ponorogo saat ini menjadi argumen paling sahih mengapa integrasi BTB ke dalam Program Nasional (Prognas) BAZNAS merupakan langkah strategis yang mutlak. Dengan menempatkan kebencanaan ke dalam sistem perencanaan nasional, BAZNAS berhasil mewujudkan standardisasi mutu pelayanan kedaruratan. Artinya, kecepatan dan kualitas respons respons darurat kemanusiaan yang dahulunya mungkin hanya terlihat menonjol di beberapa wilayah, kini diinstitusikan secara terintegrasi dari pusat ke daerah. Garis komando yang jelas memotong rantai birokrasi penyaluran dana ZIS, sehingga ketika bencana berskala besar terjadi di belahan bumi Indonesia mana pun, mobilisasi personel taktis dan logistik dapat dilakukan secara serentak, merata, dan instan tanpa terhambat oleh sekat-sekat wilayah administratif.
Lebih jauh lagi, integrasi ini mempertegas pergeseran paradigma gerakan zakat dari yang awalnya bersifat reaktif pasca-bencana, kini melebar secara agresif ke wilayah preventif melalui Pengurangan Risiko Bencana (PRB). Dana umat kini dialokasikan untuk menyelamatkan jiwa manusia sebelum kedaruratan itu benar-benar terjadi, baik melalui edukasi mitigasi di sekolah-sekolah maupun pembentukan komunitas desa tanggap bencana. Dalam perspektif hukum Islam (maqashid syariah), ini adalah perwujudan tertinggi dari upaya menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan menjaga harta (hifdzul maal) umat.
Pada akhirnya, masuknya BTB ke dalam program nasional BAZNAS bukan sekadar perubahan papan nama atau formalitas administrasi. Ini adalah manifesto modernisasi tata kelola filantropi Islam, di mana dana zakat menjelma menjadi jaring pengaman kemanusiaan yang profesional, akuntabel, dan visioner. Sejarah panjang yang dirintis dari 100 personel pertama di Armatim, pembuktian air mata di Banaran Ponorogo, hingga keaktifan spartan di pelosok-pelosok desa hari ini membuktikan satu hal: di tangan pengelolaan yang tepat, zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mampu menenun kembali peradaban dan masa depan korban bencana dengan benang-benang solidaritas umat yang bermartabat.
Penulis: M. Nur Amin Zabidi
Editor: Redaksi
DAFTAR PUSTAKA:
Badan Amil Zakat Nasional. (2025). Rencana strategis dan nomenklatur program nasional (Prognas) BAZNAS: Pilar pendistribusian dan pendayagunaan. BAZNAS Pusat.
BAZNAS Provinsi Jawa Timur. (2016). Laporan pelaksanaan pelatihan manajemen bencana tingkat dasar perdana bagi 100 relawan se-Jawa Timur di Kolatarmatim TNI AL Surabaya [Laporan Internal Organisasi]. BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
BAZNAS Tanggap Bencana Kabupaten Ponorogo. (2024). Dokumen rekam jejak aksi: Respons tanggap darurat longsor Banaran (2017), mitigasi hidrometeorologi, distribusi air bersih, dan rehabilitasi hunian Wagir Kidul Pulung [Berkas Data Situasi]. BAZNAS Kabupaten Ponorogo.

Posting Komentar