Lambang Palang Merah Bukan Simbol yang Bisa Digunakan Sembarangan
Lintas86.com, Ponorogo – Maraknya penggunaan lambang Palang Merah maupun simbol kepalangmerahan di tengah masyarakat menjadi perhatian penting untuk dipahami bersama. Palang Merah Indonesia (PMI) mengingatkan bahwa lambang kepalangmerahan bukan sekadar gambar atau simbol pelayanan kesehatan yang dapat digunakan secara bebas.
Keberadaan dan penggunaannya memiliki makna khusus dalam kegiatan kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan hukum. Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, yang ditetapkan dan diundangkan pada 9 Januari 2018 serta hingga kini tercatat berstatus berlaku. [peraturan.bpk.go.id], [peraturan.go.id]
Lambang Memiliki Fungsi Pelindung dan Pengenal
Dalam penjelasan yang disampaikan Markas Pusat Palang Merah Indonesia, lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang dikenal dalam Konvensi Jenewa memiliki kedudukan penting sebagai lambang pembeda yang bersifat netral.
Secara umum, lambang kepalangmerahan mempunyai dua fungsi utama, yakni sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam hukum nasional. Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2018 menyatakan Indonesia menggunakan lambang palang merah sebagai Lambang Kepalangmerahan. Kemudian Pasal 7 menetapkan bahwa dalam penyelenggaraan kepalangmerahan, lambang palang merah berfungsi sebagai Tanda Pelindung dan Tanda Pengenal. [peraturan.bpk.go.id], [pasal.id]
Sebagai tanda pelindung, lambang memiliki arti yang sangat penting terutama dalam situasi konflik bersenjata. Perlindungan tersebut antara lain berkaitan dengan personel, pelayanan serta sarana kesehatan yang penggunaannya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. UU Kepalangmerahan, misalnya, secara khusus mengatur penggunaan tanda pelindung oleh Satuan Kesehatan Tentara Nasional Indonesia dalam masa konflik bersenjata. [pasal.id]
Sementara itu, sebagai tanda pengenal, lambang menunjukkan keterkaitan penggunanya dengan kegiatan dan organisasi kepalangmerahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Penggunaannya Harus Diatur?
Pengaturan lambang bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam melakukan kegiatan sosial atau kemanusiaan. Sebaliknya, aturan tersebut diperlukan agar arti dan fungsi perlindungan lambang tetap terjaga.
UU Nomor 1 Tahun 2018 merupakan salah satu implementasi kewajiban Indonesia setelah Konvensi Jenewa 1949 diratifikasi melalui UU Nomor 59 Tahun 1958. Undang-undang tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan kepalangmerahan, bentuk dan penggunaan lambang, PMI, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan. [peraturan.bpk.go.id], [jdihn.go.id]
Bahkan masyarakat mendapatkan ruang untuk ikut menjaga lambang tersebut. Berdasarkan UU Kepalangmerahan, bentuk peran serta masyarakat antara lain memberikan bantuan tenaga, dana maupun fasilitas, memberikan masukan terhadap kebijakan kepalangmerahan, serta menyampaikan informasi atau laporan mengenai penyalahgunaan lambang dan nama kepalangmerahan. [peraturan.bpk.go.id]
Dengan demikian, masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan kemanusiaan boleh dilakukan berbagai organisasi, tetapi penggunaan lambang Palang Merah tidak otomatis dapat dilakukan setiap organisasi kemanusiaan.
UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa organisasi kemanusiaan lain tetap dapat menjalankan kegiatan kemanusiaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. [jdihn.go.id]
PMI Menjadi Perhimpunan Nasional Indonesia
Palang Merah Indonesia mempunyai kedudukan sebagai perhimpunan nasional. Dasar hukum saat ini memperkuat eksistensi PMI yang sebelumnya telah menjalankan tugas-tugas kemanusiaan di Indonesia.
Dalam catatan resmi PMI, organisasi tersebut didirikan pada 17 September 1945. PMI memperoleh pengakuan dari International Committee of the Red Cross (ICRC) pada 15 Juni 1950 dan kemudian diterima menjadi anggota organisasi internasional yang kini dikenal sebagai International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC). [pmi.or.id]
UU Kepalangmerahan kemudian menetapkan PMI yang sebelumnya telah diakui dan ditunjuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950 sebagai PMI berdasarkan undang-undang tersebut sehingga menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku. [jdihn.go.id]
Dalam menjalankan tugasnya, PMI berpegang pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Undang-undang menetapkan penyelenggaraan kepalangmerahan berdasarkan tujuh prinsip, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan, dan kesemestaan. [pasal.id]
Penting Menjadi Pendidikan bagi Masyarakat dan Pelajar
Pemahaman mengenai lambang kepalangmerahan penting diperkenalkan sejak lingkungan pendidikan. Sekolah, organisasi siswa, lembaga kesehatan, komunitas maupun masyarakat umum perlu mengetahui perbedaan antara simbol kesehatan biasa dengan lambang yang mendapatkan perlindungan khusus berdasarkan hukum.
Pendidikan kepalangmerahan juga telah hadir di lingkungan sekolah melalui Palang Merah Remaja (PMR). Sistem informasi PMI menjelaskan PMR merupakan wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan formal dalam bidang kepalangmerahan melalui kegiatan ekstrakurikuler, dengan tingkatan Mula, Madya, dan Wira. [mis.pmi.or.id]
Edukasi tersebut menjadi penting agar generasi muda tidak hanya mengenal gambar palang merah, tetapi juga memahami nilai-nilai kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan serta tanggung jawab yang melekat pada penggunaannya.
Masyarakat karena itu diharapkan lebih berhati-hati ketika hendak memasang atau menggunakan lambang yang identik dengan Palang Merah pada pakaian, kendaraan, fasilitas, kegiatan, media publikasi maupun identitas organisasi.
Pesan utama yang disampaikan Palang Merah Indonesia adalah bahwa lambang kepalangmerahan tidak digunakan secara bebas. Pengaturannya diperlukan agar fungsi kemanusiaan dan perlindungan yang terkandung di dalam lambang tersebut tetap terjaga dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dapat diberikan secara aman, cepat dan tepat.
Sumber:
- Markas Pusat Palang Merah Indonesia (PMI), materi penjelasan tentang fungsi dan penggunaan Lambang Kepalangmerahan yang diterima redaksi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, basis data JDIH BPK RI. [peraturan.bpk.go.id]
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Kementerian Hukum RI, ringkasan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. [jdihn.go.id]
- Palang Merah Indonesia, informasi sejarah dan perkembangan PMI. [pmi.or.id]

Posting Komentar