11 Pendonor Sukarela Cilegon Terima Penghargaan dari Ketua PMI Banten


lintas86.com, Serang - Sebanyak 11 orang pendonor darah sukarela asal Kota Cilegon terima penghargaan pada kegiatan Pemberian Penghargaan Donor Darah Sukarela (DDS) 50, 75 & 100 kali yang digelar oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten.

Pemberian penghargaan tersebut diberikan kepada para 130 orang pendonor darah sukarela dari Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dengan rincian penerima penghargaan 50 kali sebanyak 64 orang, penghargaan 75 kali sebanyak 40 orang dan penghargaan 100 kali sebanyak 26 orang pendonor darah sukarela.

Dalam kegiatan pemberian penghargaan DDS tersebut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada Mitra yang selama ini mendukung layanan kemanusiaan yang dilakukan oleh PMI Provinsi Banten dan juga penandatanganan MoU PMI Provinsi Banten dengan BPBD Provinsi Banten, turut hadir dalam kegiatan ini Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah, jajaran Pengurus PMI Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten, Pengurus PMI Kabupaten/Kota Se-Banten, para Mitra dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua PMI Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah dalam samputannya pihaknya menyampaikan apresiasi atas kesukarelaan para pendonor yang mendonorkan darahnya, kegiatan penghargaan tersebut dilakukan sebagai bentuk motivasi bagi para pendonor untuk terus berlomba dalam kebaikan, selain donor darah sebagai gaya hidup untuk menjaga kesehatan dan dapat menolong sesama yang membutuhkan serta memotivasi yang lain untuk ikut berdonor.

“Ibu bapak selaku pendonor darah sukarela merupakan orang-orang yang luar biasa, karena mempunyai ketulusan hati dan kedermawanan yang luar biasa. Kami sampaikan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak ibu para pendonor, atas kerelaannya dalam mendonorkan darahnya. Darah bapak ibu dibutuhkan oleh saudara kita, kita yakin penerima donor akan mendoakan, imbalan yang setimpal dari Allah Subhana Wa Taala.” Tutur Tatu, Rabu (18/10/2023)

Lebih lanjut, dalam sambutan Tatu menyebutkan bahwa menyediakan darah yang aman merupkan salah satu tugas ataupun mandat PMI yang tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2018  tentang Kepalangmerahan.

“Sebagai yang kita ketahui bahwa PMI diberi tugas, diberi mandat oleh Pemerintah yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 2018, yaitu memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, selanjutnya berkaitan tentang penanganan kebencanaan, pelayanan darah, pelayanan kemanusiaan, pelayanan kesehatan. namun 2 yang menjadi sangat mendasar yaitu tentang penanganan kebencanaan dan penyediaan darah.” tuturnya.

Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna menyatakan pemberian piagam dilakukan berjenjang sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor.

“Pemberian Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada para pendonor darah sukarela, dilakukan berjenjang 10 dan 25 kali dari PMI Kabupaten/Kota, 50 Kali dari PMI Provinsi, 75 kali dari PMI Pusat dan 100 kali dari Presiden Republik Indonesia, untuk Kota Cilegon sebanyak 11 orang, penghargaan 50 kali sebanyak 9 orang dan 75 kali sebanyak 2 orang “. Jelasnya.

Sementara itu perwakilan DDS dari Kota Cilegon, Yulian Purawadi dalam kesempatan itu memberikan kesan-kesan dirinya merasa bangga menjadi DDS PMI. 

“Terimakasih kami sampaikan sampaikan kepada PMI Kota Cilegon dan juga PMI Provinsi Banten atas penghargaannya, saya merasa bangga menjadi bagian dari PMI, dapat membantu saudara kita yang membutuhkan”. Tutur Yulian. (min)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url