Dua Tersangka Kasus Dugaan Pungli Tanah di Sawoo Ajukan Pra Peradilan

lintas86.com, Ponorogo - Dua tersangka kasus dugaan pungli dalam penerbitan segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo, yakni SYT dan SJD, mengajukan Pra Peradilan sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. 

Pada hari Jumat (1/3/2024), digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Ponorogo tanpa dihadiri pihak Kejaksaan Negeri. 

Perwakilan Tim Kuasa Hukum para tersangka dari Lembaga Hukum (LBH) Garda Yustisia Ponorogo, Mohammad Pradhipta E, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengajuan pra peradilan didasari oleh 5 poin. 

"Pertama, ketidakhadiran SPDP yang seharusnya dikirimkan kepada para tersangka dalam waktu 7 hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan. Poin berikutnya, penetapan tersangka dianggap tidak sah karena proses penyelidikan melewati batas waktu yang ditentukan,". Ungkapnya

"Dalam pasal 5 Perja 39 tahun 2010 tentang Jangka Waktu Penyidikan yang disebutkan jangka waktu penyelidikan tindak pidana korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja," Jelasnya

"Selain itu, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena melanggar prosedur batas waktu penetapan dan adanya pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan. Terakhir, penggeladahan dan penyitaan alat bukti juga disebut tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/J.A/10/210,". Tambahnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat hadir dalam sidang Pra Peradilan karena adanya kegiatan lain di luar kota.

Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan pungli dalam penerbitan segel tanah di Sawoo menjadi semakin kompleks dengan adanya perlawanan dari dua tersangka yang mengajukan Pra Peradilan. 

Untuk diketahui, sehubungan pihak terlapor tidak hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Harries Konstitusnto maka akan dilanjutkan 7 Maret 2024. (min)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url