Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ - lintas86
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ


lintas86.com, Ponorogo – Dalam upayanya untuk menegakkan hak asasi manusia dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi kelompok rentan, Polres Ponorogo, di bawah naungan Polda Jawa Timur, telah mengambil langkah progresif dan humanis dalam menangani masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih terbelenggu dalam praktik pasung di seantero wilayah Kota Reog.

Langkah tegas ini mengawali perubahan dengan evakuasi Kirno, seorang pria berusia 59 tahun, yang selama ini hidup dalam kerangkeng di Dukuh Temon, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, pada Rabu (28/1/2026). Evakuasi ini bukan hanya bentuk tindakan tanggap darurat, tetapi juga mencerminkan kesadaran dan tanggung jawab hukum serta moral aparat kepolisian terhadap hak hidup yang layak bagi setiap individu.

Menyadari akar permasalahan yang lebih dalam, yakni kurangnya pemahaman masyarakat tentang penanganan yang tepat bagi ODGJ, Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kabupaten Ponorogo, serta Dinas Kesehatan Ponorogo untuk melaksanakan asesmen dan edukasi pelepasan pasung. 

Kegiatan ini digelar di Kecamatan Jambon pada Senin (2/2/2026) dan berhasil mengidentifikasi serta mendata dua kasus ODGJ yang masih dipasung, masing-masing sejak sekitar tahun 2015 dan 2017.

Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, menyatakan bahwa keluarga dari kedua ODGJ ini telah sepakat untuk mengikuti program rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. 

“Rencana penjemputan oleh tim dari Dinsos Provinsi Jawa Timur sedang menunggu penjadwalan lebih lanjut. Ini merupakan langkah penting menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi ODGJ dan keluarga mereka,” ujarnya.

Tidak berhenti di sini, komitmen Polres Ponorogo untuk menghapus praktik pasung dari wilayah ini juga diperkuat dengan instruksi tegas dari Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Ia menyatakan bahwa semua jajaran Polsek telah diarahkan untuk aktif mendata dan melaporkan keberadaan ODGJ yang memerlukan intervensi. 

“Kami berharap para penderita ini bisa mendapatkan pengobatan dan perawatan yang lebih layak dan manusiawi. Dengan begitu, beban yang selama ini dipikul oleh keluarga mereka dapat berkurang signifikan,” tegas AKBP Andin.

Langkah ini tidak hanya sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga merupakan model pendekatan proaktif dan solutif yang melibatkan berbagai pihak dalam menangani isu sosial yang kompleks. Diharapkan, keberlanjutan dari program ini dapat membawa perubahan nyata dengan mengakhiri praktik pasung dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesehatan mental di masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.

Dengan langkah ini, Ponorogo menunjukkan kepeduliannya untuk menjadi wilayah yang ramah bagi semua, terutama bagi mereka yang rentan dan memerlukan perhatian lebih. Masyarakat pun diharapkan turut mendukung perubahan ini dengan meningkatkan kesadaran dan solidaritas terhadap ODGJ, memastikan bahwa tidak ada lagi yang harus hidup dalam keterbelakangan dan penolakan.

Penulis: Zabidi 
Editor: Redaksi
Posting Komentar
Tutup Iklan