Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten


lintas86.com, Ponorogo - Bertempat di aula wengker Polres Ponorogo menggelar press release ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor R2) Rabu (25/2/2026).

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo,S.I.K, M.H menyampaikan seorang residivis berinisal G dan seorang penadah berinisial H asal Jawa Tengah berhasil diringkus petugas Polres Ponorogo setelah melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Saat press release Kapolres didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Ponorogo menyampaikan kronologis dan modus operandi.

“Bermula dari laporan korban Gading Anggara Adiputra yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning nopol B 4160 FSP pada hari Jum’at 23 Januari 2026. Peristiwa ini terjadi di depan bengkel Andhara Jaya Motor Kecamatan Ponorogo sekitar pukul 13.15 WIB,”ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menancap di kendaraan setelah melakssnakan sholat Jum’at.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka G adalah berangkat dari Solo menggunakan bus menuju Ponorogo. Sesampainya disini ia berjalan kaki berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang kuncinya masih menancap (kunci nyantol).

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka G di dekat terminal Tirtonadi Solo pada 31 Januari 2026,”tuturnya.

Dari keterangan tersangka G diketahui motor curian tersebut telah dijual seharga 4 juta melalui media sosial kepada tersangka H.

Tak butuh waktu lama petugas kemudian membekuk tersangka H di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah pada 5 Pebruari beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

“Berdasarkan hasil pengembangan tersangka G merupakan residivis yang telah beraksi di berbagai wilayah. Selain di Ponorogo ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten Pacitan, Magetan dan Klaten,”terangnya.

Menurut Kapolres, 

"Tersangka G ini merupakan warga Bojonegoro sementara tersangka H sebagai penadah adalah warga Solo. Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kapolres pada awak media.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti 1 buah BPKB dan STNK sepeda motor korban, 1 buah HP, pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat beraksi topi, kaos, celana, tas dan sandal warna hitam.

“Atas perbuatannya  para pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,”pungkasnya.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo,S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat Ponorogo untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar.

“Polres Ponorogo menghimbau masyarakat Ponorogo pengguna kendaraan roda dua untuk selalu waspada dengan tidak meninggalkan kunci kontak masih nyantol di kendaraan apalagi saat ini bulan puasa mendekati lebaran,”tandasnya.

Penulis: Arif
Editor: Amin
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten
  • Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Lintas Kabupaten

Posting Komentar