Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah



LINTAS86.com, Ponorogo - Dinamika politik di Kabupaten Ponorogo kian menghangat seiring dengan berkembangnya wacana pengisian kursi Calon Wakil Bupati (Cawabup). Keadaan ini dipicu oleh situasi hukum yang tengah dihadapi oleh Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, yang perkaranya sedang bergulir di ranah peradilan. Di satu sisi, roda pemerintahan harus tetap berjalan demi pelayanan publik yang optimal. Di sisi lain, manuver politik partai-partai koalisi serta langkah taktis DPRD Ponorogo yang mulai menggodok Tata Tertib (Tatib) pemilihan memicu perdebatan yuridis yang cukup fundamental.
Sebagai seorang advokat yang bernaung di bawah bendera PERADI dan IKADIN Ponorogo, saya memandang fenomena ini bukan sekadar urusan perebutan ceruk kekuasaan lokal. Ini adalah ujian nyata terhadap kepatuhan kita pada hukum acara pidana (adjective law) dan hukum tata negara (constitutional law). Pertanyaan mendasar yang wajib kita jawab bersama secara jernih adalah: Bagaimanakah hukum memandang langkah pengisian posisi wakil kepala daerah ketika putusan pengadilan terhadap bupati nonaktif belum berstatus inkrah (berkekuatan hukum tetap)?

1. Menjunjung Tinggi Presumption of Innocence sebagai Tiang Utama Keadilan

Di dalam hukum pidana Indonesia, terdapat satu doktrin absolut yang tidak boleh ditawar oleh kepentingan politik apa pun, yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam konteks kasus Bupati Ponorogo nonaktif, status hukum beliau saat ini barulah berada dalam tahapan pemeriksaan persidangan. Mengacu pada garis batas hukum formal, proses ini masih panjang. Setelah putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhkan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Selama rangkaian hak hukum tersebut belum tuntas dipergunakan, atau selama tenggat waktu pengajuan upaya hukum belum kedaluwarsa, maka putusan dinyatakan belum inkrah. Secara hukum, posisi Sugiri Sancoko masih sah memegang hak-hak keperdataan dan jabatan politiknya, meskipun dinonaktifkan sementara untuk kelancaran persidangan. Oleh sebab itu, mendorong suksesi kepemimpinan lokal secara tergesa-gesa tanpa menghormati asas ini berpotensi melahirkan preseden buruk yang mencederai hak asasi manusia seorang warga negara.

2. Anatomi Regulasi: Mengapa Pengisian Kursi Cawabup Belum Sah Dilakukan?

Secara yuridis-administratif, mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati telah diatur dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Berdasarkan regulasi tersebut, tata urutan pengisian kursi wakil bupati yang kosong mengikuti alur prosedural yang mutlak dan berantai:
  1. Pemberhentian Tetap: Bupati nonaktif harus diberhentikan secara tetap terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dasar utama bagi Mendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap adalah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  2. Pelantikan Bupati Definitif: Setelah Bupati nonaktif resmi diberhentikan, maka Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati (dalam hal ini Ibu Lisdyarita) harus diangkat dan dilantik menjadi Bupati Ponorogo Definitif.
  3. Pernyataan Kekosongan Jabatan: Setelah pelantikan Bupati Definitif dilakukan, barulah terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati secara resmi. Sesuai regulasi, jika sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan, maka parpol pengusung berhak mengusulkan dua nama Cawabup untuk dipilih dalam sidang paripurna DPRD.
Jika parpol atau DPRD memaksakan diri melakukan pemilihan Cawabup saat putusan Sugiri Sancoko belum inkrah, tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan yang cacat hukum secara prosedur (procedural defect). Produk hukum atau keputusan yang dihasilkan dari proses yang cacat tersebut otomatis menjadi void ab initio (batal demi hukum sejak awal) dan sangat rentan digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Menilai Langkah DPRD Ponorogo: Antara Mitigasi dan Manuver Politik

Belakangan ini, kita melihat DPRD Ponorogo mulai aktif membahas rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati. Sebagai pengamat hukum, saya melihat langkah ini dari dua perspektif yang berbeda:
  • Sisi Positif (Mitigasi Administrasi): Tindakan DPRD dapat dinilai sebagai langkah persiapan normatif (preventive action). Badan Legislatif Daerah berupaya menyiapkan payung regulasi internal agar ketika vonis berkekuatan hukum tetap sewaktu-waktu turun, mereka tidak gagap dan bisa langsung tancap gas demi menghindari kekosongan kekuasaan (wet vacuüm).
  • Sisi Negatif (Eskalasi Politik Prematur): Jika pembahasan Tatib ini dibarengi dengan lobi-lobi politik untuk memunculkan atau mengerucutkan nama calon tertentu, tindakan ini menjadi tidak etis. Langkah tersebut memancarkan sinyal ke publik seolah-olah lembaga legislatif telah "mendahului" takdir hukum dan menjatuhkan vonis bersalah kepada bupati nonaktif sebelum hakim mengetuk palu.
Sebagai bagian dari penegak hukum di Ponorogo, saya mengingatkan DPRD untuk menjaga batasan yang tegas. Sah-sah saja menyusun draf regulasi, tetapi proses tersebut harus berhenti pada tahap pengarsipan draf. Jangan sampai ada rapat paripurna untuk menetapkan calon atau melakukan voting nama selama status hukum bupati nonaktif belum berkekuatan hukum tetap.

4. Rekomendasi Sikap untuk Partai Politik Koalisi

Partai politik pengusung memegang kunci utama dalam menjaga kondusivitas daerah. Di tengah badai hukum yang menimpa kepala daerah, parpol seharusnya menerapkan prinsip restraint (menahan diri) dan mengedepankan etika politik hukum.
Manuver politik yang terlalu vulgar dalam memperebutkan kursi sisa jabatan justru akan menurunkan simpati masyarakat Ponorogo. Rakyat hari ini sudah cerdas; mereka bisa membedakan mana parpol yang tulus memikirkan keberlanjutan pembangunan daerah, dan mana parpol yang sekadar memanfaatkan momentum kemalangan hukum orang lain demi keuntungan elektoral kelompoknya.
Sikap terbaik bagi parpol koalisi saat ini adalah menerapkan metode wait and see, sembari memberikan dukungan moral dan ruang seluas-luasnya bagi tim penasihat hukum bupati nonaktif untuk berjuang di persidangan. Menghormati proses persidangan yang bersih dan adil jauh lebih terhormat ketimbang sibuk membagi-bagi jatah kursi kekuasaan yang secara de jure belum kosong.

Kesimpulan: Hukum Harus Menjadi Panglima di Bumi Reyog

Kabupaten Ponorogo yang kita cintai ini dikenal sebagai bumi yang sarat akan nilai budaya dan ksatria. Nilai-nilai ksatria tersebut harus tercermin dalam kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku. Menjadikan hukum sebagai panglima (supremacy of law) berarti kita wajib tunduk pada seluruh prosedur formalnya, tidak peduli seberapa lambat atau seberapa tidak menguntungkannya proses tersebut bagi syahwat politik praktis.
Selama perkara Sugiri Sancoko belum berstatus inkrah, seluruh wacana eksekusi pemilihan Calon Wakil Bupati Ponorogo harus diletakkan di dalam kotak pendingin. Biarkan dewan hakim bekerja tanpa intervensi opini publik, dan biarkan kepastian hukum tegak berdiri terlebih dahulu. Tatkala kepastian hukum itu telah hadir dalam bentuk putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah seluruh elemen daerah—baik DPRD, partai politik, maupun tokoh masyarakat—melangkah bersama mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan jalur konstitusi yang sah dan bermartabat.
Mari kita jaga stabilitas keamanan, sosial, dan hukum di Kabupaten Ponorogo demi kemaslahatan seluruh masyarakat.
Penulis: Santoso, S.H. (Pemerhati Hukum, Advokat Aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ponorogo) 
Editor: Redaksi
Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Santoso, S.H: Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah

Posting Komentar