Pengadilan Agama Ponorogo Setujui 76 Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur, Mayoritas Baru Lulus SMP - lintas86.com
BREAKING NEWS

Pengadilan Agama Ponorogo Setujui 76 Dispensasi Nikah Anak di Bawah Umur, Mayoritas Baru Lulus SMP

lintas86.com, Ponorogo – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Ponorogo telah mengambil keputusan penting dengan mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi 76 anak di bawah umur sepanjang periode Januari hingga Agustus 2025. 

Keputusan ini berasal dari evaluasi terhadap total 81 permohonan yang diajukan, sebagaimana disampaikan oleh Humas PA Kelas IA Kabupaten Ponorogo, Maftuh Basuni.

Dalam laporan yang diterbitkan pada hari Jumat ini, mayoritas dari permohonan tersebut diajukan oleh anak-anak yang baru lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau masih menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Maftuh menjelaskan bahwa alasan yang paling lazim dari pengajuan ini adalah kehamilan di luar pernikahan. Dari total 76 pengajuan yang dikabulkan, 58 di antaranya disebabkan oleh kehamilan sebelum menikah. Selanjutnya, terdapat 6 kasus yang diakibatkan oleh pergaulan bebas dan 17 kasus akibat hubungan di luar pernikahan atau zina.

Meskipun jumlah pengabulan dispensasi pada tahun 2025 ini terbilang signifikan, terdapat tren penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

"Pada tahun 2024, terdapat 123 permohonan yang kami kabulkan. Pada tahun ini, hingga bulan Agustus, ada 76 yang telah disetujui. Semoga jumlah ini tetap berkurang," harap Maftuh dengan optimis.

Ditinjau lebih lanjut, dari 81 permohonan yang masuk, 5 permohonan tidak dikabulkan. Beberapa dari permohonan tersebut ditolak karena para pemohon belum siap secara fisik dan psikis untuk memasuki kehidupan pernikahan.

 “Setelah dilakukan penelaahan mendalam, ternyata beberapa pemohon mengajukan hanya karena dorongan orang tua, sementara sang anak sendiri belum siap atau tidak menghendaki, ini tentu kami tolak," jelas Maftuh dengan tegas.

Secara demografis, mayoritas kasus yang dikabulkan berasal dari daerah-daerah pinggiran. Kecamatan Ngrayun tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 22 kasus, disusul oleh Kecamatan Jenangan dengan 16 kasus. Menurut Maftuh, faktor penyebab lainnya selain kehamilan di luar nikah adalah kurangnya pengawasan dan kontrol sosial di daerah-daerah ini.

Menyoroti aspek hukum, Maftuh mengingatkan pentingnya mematuhi syarat usia minimal untuk menikah yang telah diatur, yaitu 19 tahun. Bagi mereka yang ingin menikah di bawah usia tersebut, terlebih dahulu mereka harus mengajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Jika permohonan itu ditolak, barulah dapat diajukan ke Pengadilan Agama dengan melampirkan berkas penolakan dari KUA.

Situasi ini memicu diskusi lanjutan mengenai efektifitas kebijakan dan program edukasi seksualitas di kalangan remaja. Peningkatan sosialisasi dan program edukasi yang lebih menyasar kepada remaja dan keluarganya diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengajuan dispensasi nikah di masa mendatang, sehingga dapat mendorong generasi muda untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih matang dan bertanggung jawab.

Ikuti saluran lintas86.com di WhatsApp melalui tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaDN14t6LwHsI1fAL91s. Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau seluruh artikel ini untuk konten akun media sosial komersial tanpa izin dari redaksi lintas86.com Cepat, akurat, terpercaya. (min)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar