Ernawati: Bukti Jaksa Lemah, NAV Wajib Bebas dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon - lintas86
HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ernawati: Bukti Jaksa Lemah, NAV Wajib Bebas dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon

lintas86.com, Surabaya - Kontroversi seputar kasus kredit fiktif BRI Pasar Pon terus bergulir, dengan sorotan terbaru datang dari tim kuasa hukum terdakwa NAV (Nasrul Agung Filayati). Pada Rabu, 4 Februari 2026, Ny. Ernawati, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Garda Yistisia, menyampaikan pledoi yang mempermasalahkan bukti dan metode penyelidikan dari pihak kejaksaan.

Dalam pernyataannya, Ernawati menegaskan bahwa jaksa gagal membuktikan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan. 

"Berita Acara Perhitungan Kerugian Negara yang digunakan oleh jaksa dalam kasus ini tidak sah secara hukum, karena penyidik kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan tersebut," ujarnya. 

Ia menambahkan, berita acara tersebut juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, bahkan tidak termasuk dalam daftar alat bukti yang disertakan dalam tuntutan.

Nav, yang dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda sepuluh juta rupiah, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 35 juta rupiah, menurut Ernawati, menghadapi tuntutan yang tidak berdasar.

 "Jika dikatakan bahwa NAV memperkaya diri sebesar 32,2 juta rupiah, lalu mengapa pidana uang pengganti yang harus dibayar malah mencapai 35 juta rupiah?" ia mempertanyakan.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakseimbangan hukuman dalam kasus serupa. 

"Ada kasus kredit fiktif lain dengan nilai kerugian 4 milyar yang hanya dihukum penjara dua tahun. Mengapa NAV harus menghadapi hukuman penjara satu tahun enam bulan hanya untuk uang pengganti 35 juta rupiah?" tambahnya dengan nada kritis.

Dalam persidangan, fakta semakin mengarah kepada peran sentral seorang tersangka yang masih buron, Daniel alias Lette, yang disebut sebagai otak dari realisasi kredit fiktif ini. 

Berdasarkan fakta di pengadilan, kerugian sebesar 600 juta rupiah lebih banyak dinikmati oleh tersangka buron, dibandingkan dengan yang diterima para terdakwa lainnya.

Melihat banyaknya kejanggalan dalam proses peradilan, Ernawati berharap agar kliennya, NAV, dapat dibebaskan dari segala tuntutan. 

"Berdasarkan unsur-unsur yang tidak terpenuhi, sudah sepatutnya putusan bebas dijatuhkan kepada NAV," tegasnya.

Pernyataan ini menambah lapisan baru dalam kasus yang sudah menyedot perhatian publik tersebut, memperlihatkan bahwa perjalanan hukum masih panjang dan penuh dengan dinamika. 

Diharapkan, kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam kasus BRI Pasar Pon yang melibatkan beberapa terdakwa ini.

Penulis: Zabidi 
Editor: Redaksi
Posting Komentar
Tutup Iklan